Pelaku Penganiayaan Ditangkap Unit Reskrim Polsek Tanjung Pura

Foto : Pelaku penganiayaan DA alias Dodi.

DikoNews7 -

Unit Reskrim Polsek Tanjung Pura Polres Langkat yang dipimpin Iptu Hermawan.SH. berhasil menangkap pelaku penganiayaan yang sempat kabur selama satu (1) bulan usai melakukan aksinya.

Adapun pelaku DA alias Dodi (36) warga Jalan Benteng Sepakat, Dusun 1, Desa Pekubuan, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, ditangkap Sabtu (28/05/2022) siang saat berada di warung kopi tak jauh dari tempat tinggalnya.

Pelaku ditangkap sesuai dengan Laporan Polisi dengan nomor  LP/B/ 24/2022/SPKT/POLSEK TG.PURA/POLRES  LANGKAT/POLDASU Tgl 16 April 2022 atas nama pelapor M.Ikbal Ramadhani Matondang.

Diketahui sebelumnya, pelaku pada April (16/05/2022) malam, melakukan penganiayaan terhadap korban (pelapor) warga Jalan Khairil Anwar, Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Kecamatan Tanjung Pura. Langkat.

Tanpa sebab yang pasti, secara tiba-tiba pelaku datang dari belakang dan mencekik leher korban yang saat itu sedang duduk diatas motor sambil berbincang-bincang dengan temannya, tidak hanya itu, pelaku juga memukul kepala korban hingga mengenai telinga dan mulut, mengakibatkan gigi geraham patah dan mulut korban luka robek di bagian bibir.

Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok.SH.SIK melalui Humas Polres Langkat Iptu Joko Sumpeno saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan ini.

"Peristiwa terjadi bulan April 2022 di Dusun II Desa Pekubuan, saat ini pelaku sudah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan," ucap Iptu Joko Sumpeno membenarkan. 

Reporter : Kurnia02

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel