Kejari Inhil Tahan 3 Tersangka Korupsi Puskesmas Pulau Burung, 1 Orang Melarikan Diri

Foto : Para tersangka korupsi Puskesmas Pulau Burung jalani tahap dua di Kejari Inhil. (Liputan6.com/M Syukur)

DikoNews7 -

Jaksa Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir (Kejari Inhil) menahan tiga tersangka korupsi pembangunan Puskesmas Pulau Burung. Proyek bernilai Rp5,2 miliar itu telah merugikan negara karena perbuatan melawan hukum para tersangka.

Kepala Kejari Inhil Rini Triningsih melalui Kasi Pidsus Ade Maulana menjelaskan, korupsi Puskesmas Pulau Burung menyeret empat tersangka. Namun hanya tiga yang ditahan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

"Satu tersangka inisial ES berstatus buronan, penyidik telah memasukkannya ke daftar pencairan orang (DPO)," kata Ade, Kamis (2/5/2022). 

Ade menjelaskan, penyidik pada 2 Juni 2022 memanggil keempatnya untuk menjalani penyerahan barang bukti dan tersangka atau tahap dua ke penuntut umum. 

Mereka adalah EC selaku pejabat pembuat komitmen, H sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan , HDK sebagai konsultan pengawas dan ES sebagai kontraktor.

"ES mangkir dari panggilan penyidik," ucap Ade.

Usai pemeriksaan sebagai tersangka, penyidik menahan tersangka yang hadir memenuhi panggilan.

"EC, H, HDK (ditahan) sementara ES berhasil melarikan diri," kata Ade.

Ade menyatakan, dalam kasus korupsi Puskesmas Pulau Burung pihaknya menemukan enam alat bukti. Penetapan tersangka juga berdasarkan pemeriksaan 20 saksi yang terdiri dari dua orang Pokja.

"Termasuk ahli barang dan jasa serta ahli auditor perhitungan kerugian negara," jelas Ade.

Sebagai informasi, pembangunan Puskesmas Pulau Burung pada Dinas Kesehatan Kabupaten Inhil menyedot anggaran tahun 2019 senilai Rp5,2 miliar. Anggaran itu berasal dari dana alokasi khusus kabupaten.

Pembangunan Puskesmas ini selesai. Namun dalam pengusutannya, penyidik menemukan kekurangan volume pekerjaan. Kekurangan ini tidak sesuai dengan kontrak kerja.

Menurut Ade, penyidik menduga adanya mark up dalam kegiatan tersebut sehingga melanggar dan bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara, penyidik menemukan kerugian negara Rp476 juta lebih kurang.

Para tersangka dijerat dengan Pasal ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

"Untuk mempercepat proses penyidikan, mereka ditahan di Lapas Kelas II A Tembilahan," sebut Ade. (*)

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel