Korupsi APBDes, Bekas Bendahara Desa Bunut Tuban Divonis 2 Tahun Penjara
Foto : Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban, Muis Arif Guntoro. (Adirin/Liputan6.com)
DikoNews7 -
Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap terdakwa mantan Bendahara Desa Bunut Tuban Nevi Ayu Indrasari (NAI).
Wanita 32 tahun itu terbukti bersalah telah melalukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) setempat dengan kerugian negara sekitar Rp 180 juta.
“Terdakwa divonis tindak pindana penjara 2 tahun,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban, Muis Arif Guntoro, Rabu (1/6/2022).
NAI telah ditahan di Lapas Tuban. Selain itu, terdakwa juga dijatuhkan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Kemudian ditambah membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 106 juta lebih atau jika tidak dibayar diganti dengan hukum pidana selama 3 bulan penjara.
“Denda sebesar 50 Juta subsider 1 bulan kurungan. UP Rp 106.437.666 subsider penjara 3 bulan,” tegas Kasi Intel Kejari Tuban.
Vonis pidana yang dijatuhkan hakim tersebut lebih rendah dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tuban. Yakni dengan tuntutan hukum pidana selama 4 tahun penjara.
“Tuntutan jaksa saat itu pidana penjara 4 tahun,” ungkap Kasi Intel Kejari Tuban.
Kasus tersebut terbongkar setelah ada laporan masyarakat. Kemudian, mantan bendahara itu ditetapkan tersangka oleh tim jaksa penyidik Kejari Tuban, pada tanggal 10 November 2021.
Sebelum jadi tersangka, tim jaksa penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi dan meminta hasil audit kepada auditor dalam hal ini Inspektorat Tuban. Alhasil, penyidik kemudian menetapkan tersangka berdasarkan sejumlah alat-alat bukti dan keterangan saksi.
Modus Pemotongan Pajak Proyek
Mantan Bendahara ini diduga menyalahgunakan dana APBDes Bunut melalui pemotongan pajak proyek selama empat tahun dari tahun anggaran 2016 sampai 2019. Akibat ulahnya itu negara menanggung kerugian sekitar Rp 180 juta berdasarkan hasil audit Inspektorat Tuban.
Modus operandi, terdakwa saat itu melakukan pemotongan dana di awal berkisar 10 persen sampai 20 persen dari Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang melakukan pekerjaan proyek-proyek fisik di desa setempat. Dalihnya, uang potongan tersebut digunakan untuk membayar pajak tetapi disalahgunakan oleh bendahara.
Akibat ulahnya itu, tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor juncto Pasal 18, juncto Pasal 64 KUHP. (*)