Polres Karo Tangkap Pria yang Ancam Istri dan Anaknya dengan Senjata Air Softgun
Foto : Humas Polres Karo,
AKP Syahril Lubis.
DikoNews7 -
Seorang pria berinsial RS ditangkap Satreskrim Polres Karo karena diduga melakukan pengancaman terhadap istri dan anaknya. RS mengancam akan menembak istri dan anaknya sendiri.
Aksi pengancaman tersebut, dilakukan RS di rumahnya di Desa Situnggaling, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, pada 18 Mei 2022 lalu, karena istrinya tidak memberikan cincin emas untuk dijual oleh pelaku.
Syahril menyebutkan bahwa motif dari pengancaman yang dilakukan RS akan menembak istri dan anaknya adalah karena keinginannya tak dipenuhi sang istri untuk menjual cincin emas milik korban untuk digunakan tambahan modal usaha.
"Pelaku ini kesal karena istrinya tidak memberikan cincin emas untuk dijual guna menambah dana pengembangan usahanya," sebut Syahril.
Syahril menjelaskan bahwa pelaku RS diketahui merupakan pengusaha pengangkutan barang. Sebelum ditangkap, pelaku sempat kabur usai mengancam dan menodongkan senjata kepada anak dan istrinya.
Untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya, RS terpaksa mendekam dalam sel
tahanan Polres Karo. RS dijerat dengan pasal berlapis diantaranya, Pasal
1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dan Pasal 45
Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan
Dalam Rumah Tangga, dan Pasal 335 Ayat 1 KUHP. (*)