Sudah Ada Aplikasi Salak Deli, Kini Urus Administrasi Kependudukan di Deli Serdang Lebih Mudah
Foto : Bupati Deli Serdang, H Ashari Tambunan melaunching Aplikasi Salak Deli.
DikoNews7 -
Bupati Deli Serdang, H Ashari Tambunan melaunching Aplikasi
Sarana Layanan Administrasi Kependudukan Deli Serdang atau Salak Deli di
Aula Pusat Pengembangan Produk Unggulan Daerah (P3UD) Kabupaten Deli
Serdang, Kamis (2/6/2022).
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan
Sipil (Kadis dukcapil) Deli Serdang, Gustur Husin Siregar dalam
laporannya, mengatakan peluncuran atau launching Aplikasi Salak Deli
tersebut bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan dan
peningkatan pelayanan kepada masyarakat yang profesional, memenuhi
standar teknologi informasi, dinamis, tertib, dan tidak diskriminatif
menuju pelayanan prima.
Dengan proses pengurusan dokumen
kependudukan yang pengiriman data/berkas persyaratan dan pengisian
formulir dilakukan media elektronik yang berbasis internet memanfaatkan
fasilitas teknologi, komunikasi dan informasi.
Dijelaskan Kadis
dukcapil, ada dua dasar pelaksanaan pengurusan administrasi kependudukan
via Aplikasi Salak Deli, pertama Peraturan Menteri Dalam Negeri
(Permendagri) Republik Indonesia No.7 tahun 2019 tentang Pelayanan
Administrasi Kependudukan Secara Dalam Jaringan (Daring), dan Peraturan
Bupati (Perbup) Deli Serdang No.22 tahun 2022 tentang Inovasi Sarana
Layanan Administrasi Kependudukan Deli Serdang atau Salak Deli.
Inovasi
Aplikasi Salak Deli, jelas Kadis dukcapil, berbasis smartphone android
yang dibangun dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi
bersifat legal.
Sedangkan, fungsi Salak Deli adalah pelayanan
administrasi kependudukan secara daring (online) dan mencetak dokumen
kependudukan secara mandiri.
Manfaat Salak Deli adalah
mempercepat pelayanan administrasi kependudukan, di mana masyarakat
tidak perlu lagi datang ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil Kabupaten Deli Serdang untuk mengurus dokumen administrasi
kependudukan yang dibutuhkan karena masyarakat bisa mengakses aplikasi
Salak Deli di manapun dan kapanpun serta dapat mencetak dokumen
kependudukan secara mandiri.
Jenis-jenis pelayanan pada aplikasi
Salak Deli, seperti akta kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian,
kartu keluarga, surat pindah antar kabupaten/kota, antar provinsi, dan
Nomor Induk Kependudukan alias NIK.
Sementara itu, Bupati dalam
sambutannya berharap Aplikasi Salak Deli bisa menjawab tuntutan
masyarakat atas kemudahan dalam pengurusan administrasi kependudukan
secara daring atau online sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri
(Permendagri) Republik Indonesia No.7 tahun 2019 tentang Pelayanan
Administrasi Kependudukan.
"Dengan ini, masyarakat tidak perlu
lagi datang ke Kantor Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil Kabupaten
Deli Serdang," kata Bupati.
"Seperti yang kita ketahui bersama
birokrasi atau pemerintahan yang baik menjadi kunci sukses tercapainya
pembangunan daerah. Untuk itulah, reformasi birokrasi harus terus
dilakukan, dengan harapan akan mengantarkan kepada praktik pemerintahan
dan tata kelola yang baik. Apalagi, saat ini kita berada era
terbentuknya aparatur yang bersih, transparan dan mampu menjawab
tuntutan perubahan secara efektif," imbuh Bupati.
Terlebih,
masyarakat membutuhkan informasi dan pelayanan publik yang mudah untuk
dijangkau secara interaktif, cepat, tepat dan akurat.
Untuk
memenuhi semua itu, dibutuhkan upaya-upaya yang sistematis dan konkrit
dengan mempersiapkan sarana prasarana pendukung Aplikasi Sarana Layanan
Administrasi Kependudukan Deli Serdang (Salak Deli).
Hadir di
launching tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan masyarakat dan desa Drs
Khairul Azman MAP, Kepala Dinas Kesehatan dr Ade Budi Krista, Kepala
Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertahanan Heriansyah Siregar ST,
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Dra Hj Rabiatul Adawiyah Lubis MPd,
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Marzuki SSos MSi, Kepala Dinas Cipta
Karya dan Tata Ruang Rachmadsyah ST, para camat se-Kabupaten Deli
Serdang dan perwakilan OPD terkait. (*)