2 Polisi Hanya Bisa Pasrah Saat Rumahnya Dieksekusi Juru Sita PN Medan
Foto : Petugas eksekusi 12 rumah warga di Jalan
Turi Gang Bea Cukai Kelurahan Teladan Timur.
DikoNews7 -
Situasi memanas sempat mewarnai eksekusi 12 rumah warga di Jalan Turi Gang Bea Cukai Kelurahan Teladan Timur, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, Rabu (27/7/2022). Eksekusi dilakukan oleh juru sita Pengadilan Negeri (PN) Medan, dibantu Polrestabes Medan.
Upaya eksekusi pengosongan rumah warga ini, sempat diwarnai aksi dorong-dorongan ketika juru sita PN Medan, Dinner Sinaga membacakan putusan. Aparat Polrestabes Medan, sempat menarik seorang warga yang tidak terima rumahnya diekskusi.
Juru sita PN Medan, tetap menjalankan eksekusi pengosongan rumah, meskipun pemilik rumah sudah memberikan bukti surat tanah. Dari 12 rumah yang dieksekusi, ada dua rumah yang merupakan milik anggota polisi.
Saat eksekusi dilakukan di rumah Kompol B Sihotang, anggota Polda Aceh, dan Brigadir Polisi Riris Silalahi, anggota Polsek Medan Timur, tidak ada perlawanan. Bahkan, Riris Silalahi hanya bisa pasrah saat rumahnya dikosongkan.
Sihotang mengaku sudah 20 tahun tinggal di rumah tersebut, dan memohon keadilan atas hak rumah yang dimiliki.
"Saya akan mempertahankan hak saya. Saya mendapatkan rumah ini dengan mencicil. Saya menduga ada mafia dalam kasus tanah ini," tegasnya.
Kuasa hukum pemilik rumah, Enni Martalena Pasaribu mengatakan, akan terus melakukan upaya hukum untuk menunda proses eksekusi 12 rumah warga tersebut.
"Objek eksekusi salah, dan tetap dilakukan eksekusi. Ini tidak menghormati proses eksekusi," tegasnya.
Dinner Sinaga mengatakan, eksekusi pengosongan rumah ini, merupakan kelanjutan dari perkara lelang.
"Yang kami kosongkan lima rumah, karena yang lain sudah dikuasai pemohon. Kalau eksekusi ini dinilai salah, silahkan saja melakukan upaya hukum. Kami menjalankan risalah lelang dari kantor lelang negara," tegasnya. (*)