Satpol PP Gencar Tertibkan Reklame Bermasalah
Foto : Satpol PP menertibkan reklame bermasalah.
DikoNews7 -
Pemko Medan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) gencar menertibkan reklame-reklame bermasalah. Terhitung sejak 23 Mei sampai dengan 28 Juli kemarin, sebanyak 463 reklame telah ditertibkan.
Hal ini terungkap dalam Rapat Evaluasi Penertiban Reklame di Kantor Satpol PP Medan, Jumat (29/7/2022) yang dipimpin Kepala Satpol PP, Rakhmat Adi Syahputra Harahap dan diikuti dari perwakilan dari Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Penataaan Ruang Kota, serta Dinas Komunikasi dan Informatika itu.
"Jumlah reklame yang dibongkar paksa sebanyak 259 unit, dibongkar pemilik sendiri 123 unit, penyobekan materi 42 unit, dan pemasangan stiker 39 unit," rincinya.
Rakhmat mengatakan, selain menegakkan peraturan, penertiban ini dilakukan untuk mencegah kebocoran sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
Kolaborasi ini dilakukan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya, termasuk yang membidangi pengelolaan pajak, retribusi, serta perizinan.
"Karena itu dalam penertiban ini kita juga berkolaborasi dengan OPD yang mengelola pajak dan retribusi maupun perizinan," tambahnya.
Rakhmat berharap kolaborasi yang telah terjalin ini lebih ditingkatkan lagi, sehingga upaya penegakan peraturan sekaligus peningkatan PAD dapat berjalan dengan optimal.
"Terima kasih kepada Satpol PP, penertiban yang dilakukan ternyata mendorong pemilik reklame untuk membayar kewajibannya," sebutnya.
Rapat evaluasi ini juga melahirkan sebuah perencanaan untuk melakukan memperluas kolaborasi antar OPD untuk penegakan peraturan, disiplin pegawai, sekaligus upaya meningkatkan PAD dari berbagai bidang, antara lain reklame, parkir, dan IMB. Dijadwalkan, penertiban di masing-masing wilayah kecamatan ini akan berlangsung selama sepekan.
"Untuk mematangkan rencana ini, minggu depan kita akan kembali menggelar rapat koordinasi," tutup Rakhmat. (*)