Ajudan dan Sopir Istri Ferdy Sambo Ditangkap Terkait Kasus Kematian Brigadir J
Foto : Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo menghadiri pemeriksaan
Bareskrim Polri, Kamis (4/8/2022). (Liputan6.com/Faizal
Fanani)
DikoNews7 -
Penyebab kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat terus diusut oleh tim Khusus (Timsus) Polri. Kabar terbaru, mereka disebut menangkap sopir dari Putri Candrawati, istri Ferdy Sambo
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menerangkan, dua orang yang telah ditangkap ialah Bharada RE dan Brigadir RR.
"Tidak benar itu (ART dan seorang ajudan Ferdy Sambo ditangkap), yang benar Bharada RE dan Brigadir RR, Sopir dan ajudan ibu PC," kata Andi Rian Djajadi dalam keterangannya, Minggu (7/8/2022).
Andi mengatakan, mereka berdua telah ditahan di Rutan Bareskrim. "Sudah ditahan di Bareskrim," ujar dia.
Sementara itu, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo memberikan penjelasan. Dia mengatakan, Kepala Tim (Katim) Khusus yakni Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi masih terus bekerja menginvestigasi penyebab kematian Brigadir J.
"Katim sidik Dirtipidum terus bekerja, fokus pembuktian ilmiah (SCI) dahulu," kata dia dalam keterangannya, Minggu (7/8/2022).
Lebih lanjut, Dedi mengatakan informasi lanjutan akan disampaikan besok. "Tunggu besok Dirtipidum," ujar dia.
Kata Mahfud Md
Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo ditempatkan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok. Sambo diduga melanggar kode etik dalam penanganan awal kasus kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Menanggapi hal tersebut, Menko Polhukam Mahfud Md menyatakan pelanggaran Ferdy Sambo bisa masuk ranah etik dan juga ranah pidana.
“Bisa masuk dua-duanya. Hukum firmal itu kan kristalisasi dari moral dan etika. Jadi pengambilan cctv itu bisa melanggar etik karena tidak cermat atau tidak profesional dan sekaligus bisa pelanggaran pidana karena obstraction of justice,” kata Mahfud pada wartawan, Minggu (7/8/2022).
Mahfud menegaskan, penanganan dugaan pelanggaran etik seperti yang dilakukan Sambo seharusnya bisa dilakukan sejajar dengan dugaan pidana.
“Ya, karena sanksi etik bukan diputus oleh hakim dan bukan hukuman pidana melainkan sanksi administratif seperti pemecatan, penurunan pangkat, teguran. Sedangkan peradilan pidana diputus oleh hakim yg hukumannya adalah sanksi pidana seperti masuk penjara, hukuman mati, perampasan harta hasil tindak pidana,” jelasnya.
Sebelumnya, Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo selama 30 hari akan dititipkan di tempat khusus Mako Brimob Kelapa Dua Depok. Hal ini sebagaimana petunjuk dari Inspektorat Khusus (Itsus) Polri.
Adapun Ferdy Sambo dititipkan ke Mako Brimob Kelapa Dua Depok, karena diduga melanggar kode etik dalam penanganan awal kasus kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Brigadir J diduga tewas saat terjadi insiden adu tembak dengan Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.
"Info dari Itsus 30 hari (Ferdy Sambo dititipkan di tempat khusus
Mako Brimob Kelapa Dua Depok)," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi
Prasetyo dalam keterangannya, Minggu (7/8/2022).