Bawa Ganja 5 Kg, Warga Aceh di Ciduk Polsek Besitang
Foto : Warga Aceh di ciduk Polsek Besitang.
DikoNews7 -
Unit Reskrim Polsek Besitang Polres Langkat berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis daun ganja kering asal Aceh. Selain 5 Kg daun ganja kering, petugas juga berhasil menangkap seorang pelaku.
Adapun pelaku RM (22) warga Dusun Tunong Desa Meunasah Lhok, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara. Aceh, dirinya ditangkap Rabu (31/08/2022) sekitar pukul 04.00 WIB di sebuah warung makan di Dusun II Bukit Harapan, Desa Bukit Selamat, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat.
Penangkapan berawal dari informasi yang diterima Polsek Besitang tentang adanya transaksi narkotika jenis daun ganja kering, atas informasi ini Kapolsek Besitang AKP TC Sihite.SH memerintahkan Kanit Reskrim Ipda W Situmorang beserta team untuk melakukan penyelidikan.
Sekitar tengah malam, team langsung melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 04.00 WIB, team melihat target yang dicurigai sesuai informasi sebagai pengedar daun ganja kering sedang duduk di salah satu Rumah Makan yang ada di Desa Bukit Selamat.
Seketika pelaku langsung disergap dan ditangkap, dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan tas ransel merk Polo Ace warna coklat milik pelaku yang didalamnya ditemukan 5 bal daun ganja kering dengan berat 5 kg.
Dihadapan petugas, pelaku mengaku jika barang bukti tersebut miliknya dan sudah beberapa kali mengedarkan daun ganja antar provinsi yang di bawa dari Aceh tujuan Riau, guna proses hukum lebih lanjut pelaku dan barang bukti langsung di bawa ke Mapolsek Besitang.
Kapolsek Besitang, AKP TC Sihite melalui Kanit Reskrim, Ipda W Situmorang saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan ini.
"Pelaku ditangkap atas informasi warga, dari tangan pelaku kita amankan barang bukti 5 bal daun ganja kering dengan berat bruto 5 kg, saat ini kita masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku," ucap Ipda W Situmorang.
Reporter : Kurnia02