Diduga Bermasalah, Penegak Hukum Diminta Periksa Proyek Jalan Jerambah Desa Kelantan
Foto : Proyek pembangunan jalan jerambah di Dusun 3 Desa Kelantan, Kecamatan Berandan Barat.
DikoNews7 -
Cukup menjadi perhatian masyarakat, dimana pembangunan infrastruktur yang seyogyanya dapat dimanfaatkan masyarakat kini menjadi bahan pergunjingan.
Bagaimana tidak, proyek pembangunan jalan jerambah di Dusun 3 Desa Kelantan, Kecamatan Berandan Barat, Kabupaten Langkat, sepanjang 155 meter dengan lebar 1,3 meter diduga tidak sesuai prosedur.
Proyek dengan anggaran mencapai Rp 229 juta yang bersumber dari Dana Desa (DD) TA 2022 ini, kian di kritik masyarakat setempat dan dituding asal jadi.
Beberapa warga saat ditemui di Kantor Desa Kelantan, Jumat (12/08/2922) pagi mengatakan, pembangunan dikerjakan terkesan asal jadi dengan ketebalan berpariasi hingga diyakini tidak bertahan lama.
"Pagu anggaran cukup besar mencapai Rp 229 juta namun hasilnya seperti itu, dengan ketebalan bekisar 15-20 cm dan campuran material baik semen dan sirtu kita anggap tidak seimbang, dikhawatirkan jalan ini tidak akan bertahan lama," ucap Sugianto (50) diamani warga lainnya.
Senada Ahmad Azhari (60) didampingi Malik (53) warga lainnya juga mengaku kecewa dengan hasil proyek yang dikerjakan. Dalam pantauan mereka dilapangan selama pengerjaan, campuran semen terhadap material pasir dan batu kerikil sangat tidak sesuai sebagaimana takaran semen dalam membangun titi atau jembatan.
"Kita tinggal di atas air, seharusnya dibuat dengan perencanaan sebaik mungkin dan sesuai standard, jika campuran semennya tidak sesuai maka dikawatirkan badan jalan dan tiang penyanggah tidak kuat dan tidak akan bertahan lama." Ucap mereka.
Lebih lanjut Azhari mengatakan, sebagai warga Desa Kelantan, kita sangat mendukung pembangunan yang dilakukan, namun jangan hanya sekedar membangun dan mengejar proyek demi mencari keuntungan.
Besarnya anggaran mencapai Rp 229 juta dianggap terlalu besar dengan hasil seperti itu dan tanpa tender, diduga ada permainan anggaran, kita minta penegak hukum turun kelapangan memeriksa proyek ini dan proyek lainnya yang menggunakan anggaran dari Dana Desa, ucapnya.
Sementara itu di hari yang sama, Kepala Desa Kelantan M Iqbal saat akan ditemui dikantornya untuk dikonfirmasi tidak berada ditempat, hingga menjelang pukul 09.30 WIB terlihat beberapa ruangan dikantor desa masih dalam keadaan tertutup rapat dan terkunci (digembok) dari luar.
Hanya seorang staf kantor desa Dewi Husna selaku Kasipem Desa yang berhasil ditemui, sementara staf lainnya belum juga datang walau hari sudah menjelang siang, menurut Dewi Husna "Kepala Desa sedang rapat di Stabat," ucapnya.
Ditempat terpisah, Camat Berandan Barat M.Harmain.S.Stp saat ditemui dan dikonfirmasi terkait pembangunan jalan jerambah ini mengatakan.
"Pembuatan jalan jerambah ini sudah pernah ditanyakan oleh Kepala Desa Kelantan kepada pendamping desa, namun tidak mendetail mengenai besaran pagu anggaran boleh tidak dilakukan dengan biaya mencapai Rp 200 juta lebih," ucap Harmain.
Menyikapi hal ini, Hasrizal.SH selaku pemerhati hukum Teluk Aru mengatakan, pembangunan jalan jerambah di Dusun III, Desa Kelantan haruslah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) sebagai persyaratan mutlak, dikarenakan pagu anggaran yang diperuntukan untuk pembangunan jalan jerambah tersebut melebihi Rp 200 juta.
Jika tidak membentuk Pokja sebagaimana yang telah diatur dalam Juklak Bimkon pengelolaan Dana Desa, ini sudah menyalahi aturan, dan siapa yang akan bertanggungjawab dalam kegiatan tersebut.
Untuk itu kita minta, penegak hukum yakni Kecabjari Pangkalan Brandan untuk turun ke Desa Kelantan, melakukan kroscek dan menyelidiki penggunaan anggaran proyek jalan jerambah ini yang diduga dikerjakan asal jadi, kuat dugaan proyek ini tidak sesuai bestek yang sudah ditentukan hingga dapat merugikan keuangan negara, sekaligus mengaudit penggunaan DD Kelantan dalam setiap proyek yang dikerjakan, ucap Hasrizal.
Reporter : Kurnia02