HUT Kemerdekaan Ke-77 RI, 419 Napi Lapas Lubuk Pakam Dapat Remisi
Foto : Wabup Deli Serdang, HM Ali
Yusuf Siregar.
DikoNews7 -
Sebanyak 419 narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)
Klas II B Lubuk Pakam, mendapat remisi Hari Ulang Tahun (HUT)
Kemerdekaan ke-77 Republik Indonesia, Rabu (17/8/2022).
Pemberian
remisi tersebut dihadiri Wakil Bupati (Wabup) Deli Serdang, HM Ali
Yusuf Siregar, bersama Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas II B
Lubuk Pakam, Hudi Ismono SH MH.
Membacakan pidato Menteri Hukum
dan Hak Azasi Manusia (Menkum-HAM), Yasonna H Laoly, Wabup menyampaikan
pemberian remisi tersebut tidak hanya dimaknai sebagai pemberian hak
terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), namun merupakan bentuk
apresiasi negara terhadap WBP yang telah berhasil menunjukkan perubahan
perilaku.
Kemerdekaan bangsa Indonesia, merupakan nikmat dan
anugerah dari Tuhan yang maha kuasa dan wajib disyukuri. Rasa syukur
tersebut, tentunya menjadi milik segenap lapisan masyarakat, termasuk
para Warga Binaan Pemasyarakatan.
Oleh karena itu, pemerintah
memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana (remisi)
bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi dan disiplin tinggi dalam
mengikuti program pembinaan.
"Pemberian remisi kepada Warga
Binaan Pemasyarakatan merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan
bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah berkomitmen mengikuti
program-program pembinaan yang diselenggarakan Unit Pelaksana Teknis
Pemasyarakatan dengan baik dan terukur," ujar wabup.
Di akhir
sambutanya, Wabup menyampaikan Peringatan HUT Kemerdekaan ke-77 Republik
Indonesia ini sebagai momentum untuk lebih meningkatkan kinerja,
mempercepat pelayanan dan mengubah pola kinerja, khususnya di masa
pandemi ini dengan memaksimalkan inovasi-inovasi berbasis teknologi
informasi, terutama dalam memberikan pelayanan terkait pemasyarakatan
serta menghindari perbuatan yang dapat merusak nama baik institusi
Pemasyarakatan serta Kementerian Hukum dan HAM, pada umumnya.
Sementara
itu, Kalapas Klas II B Lubuk Pakam, Hudi Ismono SH MH, secara rinci
menyampaikan, Lapas Klas II B dihuni sebanyak 1.722 orang. Padahal,
kapasitas yang semestinya adalah untuk 350 orang. Atas fakta itu, Lapas Lubuk Pakam mengalami over kapasitas sebesar 485 persen.
Berdasarkan
Surat Keputusan (SK) Menkum-HAM, narapidana yang mendapat remisi
sebanyak 419 orang dengan rincian, Kategori Pidana Umum: 213 orang,
Kategori Terbaik: 206 orang, di antaranya tidak pidana narkotika 203
orang, tindak pidana korupsi tiga orang.
Turut hadir di acara
itu, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Deli Serdang,
para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Deli Serdang,
Camat Lubuk Pakam, Danang P Yudha SSTP beserta Muspika serta instansi
lainnya. (*)