Jual Satwa Liar Dilindungi, Seorang Nelayan Diamankan Direktorat Polairud Polda Sumut
Foto : Direktorat Polairud Polda Sumut.
DikoNews7 -
Seorang nelayan berinsial IB alias I (35) warga Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, ditangkap Direktorat Polairud Polda Sumatera Utara karena kedapatan menjual satwa liar dilindungi.
IB diamankan petugas kepolisian bersama ratusan satwa liar dilindungi saat menuju Simpang III, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis (25/8/2022). Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita 180 ekor ketam tapak kuda atau Belangkas.
"Tersangka IB diamankan karena membawa satwa dilindungi jenis Belangkas, tanpa dokumen resmi dari pemerintah," sebut Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sumut, AKBP. Herwansyah, Selasa (30/8).
Herwansyah mengatakan bahwa pengungkapan perdagangan satwa liar dilindungi ini berdasarkan laporan dari masyarakat. Kemudian, dilakukan penyelidikan dan langsung menangkap pelaku di lokasi IB.
"Atas laporan masyarakat tersebut, petugas melakukan pengamatan di sekitar Bagan Belawan dan mendapati seorang laki-laki dewasa dengan menggunakan 1 unit gerobak sorong membawa satwa yang dilindungi jenis Belangkas atau Ketam Tapak Kuda sebanyak 180 ekor," jelas Herwansyah.
Herwansyah mengungkapkan bahwa modus yang di lakukan tersangka adalah dengan mengumpulkan belangkas dengan cara menjeratnya menggunakan jaring.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka IB bersama barang bukti ratusan ekor Belangkas sudah dibawa ke Mako Polairud Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Tersangka IB terancam hukuman lima tahun penjara," tandas Herwansyah. (*)