Perkosa Anak Kandung, IS Dilaporkan Istri ke Polisi
Senin, 01 Agustus 2022
Foto : IS, pelaku pemerkosaan terhadap putri kandungnya.
DikoNews7 -
Aksi bejat IS melakukan pemerkosaan terhadap putri kandungnya yang baru berusia 13 tahun berujung pada penangkapan yang dilakukam Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tebingtinggi.
Disebutkan, aksi bejat tersebut dilakukan IS secara berturut sebanyak tiga kali.
Humas
Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto mengatakan, kasus pencabulan
ini, terungkap saat ibu korban curiga yang sifat anaknya yang tiba-tiba
malas, lalu mempertanyakan hal tersebut, kepada putri malang tersebut.
"Saat
ditanya itu, korban mengaku kepada pelapor yang merupakan ibu
kandungnya bahwa korban sudah disetubuhi terlapor layaknya suami istri
sebanyak tiga kali," kata Arianto saat dikonfirmasi, Minggu (31/7/2022).
Agus menjelaskan bahwa korban disetubuhi ayah kandungnya di dalam rumah mereka di Kabupaten Serdangbedagai. Tidak terima dengan perbuatan IS, ibu korban membuat laporan, Rabu (27/7/2022).
Selanjutnya,
petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres
Tebing Tinggi melakukan penyelidikan. Pada hari itu juga, polisi
bergerak dan mengamankan IS.
"Berdasarkan
hasil lidik personil melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya
dan diamankan ke Satuan Reskrim Polres Tebing Tinggi Untuk di lakukan
pemeriksaan lebih lanjut," kata Agus.
Atas
perbuatannya, IS dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) subs pasal 82 ayat
(2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perppu nomor 1 tahun
2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang
perlindungan anak menjadi undang-undang. (*)