Polres Labuhanbatu Tangkap Tiga Pengedar Narkoba dan Sita 9.206 Butir Pil Ekstasi
Foto : Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar
Arlia Rangkuti bersama tim Sat
Resnarkoba.
DikoNews7 -
Polres Labuhanbatu berhasil meringkus tiga orang tersangka pengedar narkoba, yakni AS (24), KA (26), dan SN (57) dari tiga lokasi yang berbeda. Dari ketiganya, petugas menyita barang bukti narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 9.206 butir.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti SIK menuturkan penangkapan berawal saat tim Sat Resnarkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin AKP Martualesi Sitepu menangkap AS di Jalan Lintas Tanjung Sarang Elang Desa Tanjung Sarang Elang Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Rabu (03/08).
Anhar mengungkapkan bahwa tim kembali melakukan pengembangan dan menangkap tersangka kedua, yaitu KA yang sedang tidur dirumahnya di Dsn Amal Tg. Sarang Elang Desa Tanjung Sarang Elang Kec. Panai Hulu Kab Labuhanbatu.
Dari tangan pelaku, polisi menemukan barang bukti dua butir pil ekstasi yang dibalut dengan timah rokok warna kuning, satu bungkus plastik putih berisikan 4.761 butir pil ekstasi dan satu buah galon aqua yang berisikan 3.447 butir pil ekstasi dibelakang rumah pelaku
"Kemudian tersangka ketiga SN diamankan dari rumahnya yang berjarak 10 meter dari rumah tersangka KA dan ditemukan barang bukti satu buah tas besar warna hitam. Ketiga tersangka merupakan nelayan yang berhasil menemukan tas besar warna hitam berisikan pil ekstasi", ungkap Anhar
"Ketiga tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara sampai dengan seumur hidup", tutup AKBP Anhar. (*)