Polri : Pengunduran Diri Ferdy Sambo Tak Pengaruhi Sidang Etiknya
Foto : Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. (Merdeka/Lydia Fransisca)
DikoNews7 -
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo tidak berpengaruh terhadap sidang kode etiknya yang akan digelar pada hari ini, Kamis (25/8/2022). Sidang etik hari ini digelar untuk membuktikan ketidakprofesionalan Sambo dalam melaksanakan tugas.
"Konteksnya berbeda. Mengundurkan diri hak individu tapi pelaksanaan sidang kode etik ini membuktikan ketidakprofesionalan yang bersangkutan di dalam melaksanakan tugas kepolisian," kata Dedi kepada wartawan, Jakarta, Kamis.
Nantinya, lanjut dia, sidang etik Ferdy Sambo ini dibuka oleh ketua sidang dan akan dilakukan pedalaman materi ketika syarat formil terpenuhi.
"Tahapan awal temtunya dibuka oleh ketua sidang yang menanyakan tentang identitas dan lain sebagainya. Seperti biasa lah. Syarat formilnya terpenuhi, habis syarat formilnya terpenuhi baru nanti pendalaman scara sisi materilnya tentang perbuatan dan lain sebagainya baru nanti disimpulkan oleh sidang komisi untuk diputuskan apa keputusan yang akan diambil," kata Dedi.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah menerima surat pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo pada Rabu 24 Agustus 2022 malam.
"Ada suratnya. Tapi sedang dihitung oleh tim sidang karena memang ada aturan-aturannya," kata Sigit di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu kemarin.
Surat pengunduran diri itu masih diperiksa. Sebab tim harus mengkaji apakah bisa diproses atau tidak.
Mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam Irjen Ferdy Sambo dijadwalkan menjalani Sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) hari ini, Kamis (25/8/2022).
Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan, sidang digelar pada pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang KKEP Gedung TNCC Lt.1 Rowabprof Divpropam Polri.
"Iya sidang KKEP FS (Ferdy Sambo) jam 09.00 WIB secara tertutup," kata Dedi dalam keterangannya, Kamis (25/9/2022).
Irjen Ferdy Sambo disebut sebagai dalang yang merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J alias Nofryansyah Yoshua Hutabarat. Bersama istrinya Putri Candrawathi, Irjen Ferdy Sambo telah menyandang status sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, keduanya dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56. Meski begitu, Putri belum dilakukan penahanan karena sakit dan izin selama tujuh hari. Sementara, untuk Ferdy Sambo sudah dilakukan penahanan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Bahkan, berkas perkaranya Ferdy Sambo juga telah dilimpahkan atau tahap 1 ke Kejaksaan Agung, pada Jumat (19/8/2022). Bersamaan dengan berkas perkara milik tiga tersangka lain yakni Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer dan Kuwat Maruf (KM).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan ada banyak anggota di lapangan yang galau akibat kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang diduga didalangi mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
"Kami menyadari bahwa banyak anggota yang tentunya melakukan pelanggaran, apalagi di peristiwa ini yang tentunya ini membuat anggota-anggota kami di lapangan tentunya menjadi galau," tutur Kapolri Listyo saat Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi III DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Meski begitu, Listyo tetap yakin bahwa masih banyak anggota Polri yang mampu berbuat baik. Dia pun mendorong seluruh personel di lapangan yang sudah berbuat baik untuk terus bersemangat demi menjaga institusi Polri.
Tidak ketinggalan kepada para pimpinan Polri untuk terus menjadi teladan bawahannya. Para petinggi juga diminta meningkatkan sikap saling mengingatkan dan memperhatikan anak buah.
"Sehingga dengan saling mengingatkan, harapan kita, kita sama-sama bisa menjaga agar tidak terjadi sebagai perbuatan-perbuatan yang sifatnya menyimpang," tutur dia.
Listyo menyebut, anggota Polri harus menanamkan kompetensi leadership, teknis, hingga etika. Pengembangan pendidikan turut menjadi penting.
"Jadi ini tentunya menjadi komitmen kami dan mudah-mudahan ini bukan hanya pencitraan tetapi betul-betul bisa kami laksanakan," kata Listyo menandaskan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan bahwa sudah ada sebanyak 97 personel kepolisian yang diperiksa dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J yang dilakukan oleh Irjen Ferdy Sambo.
"Kami telah memeriksa 97 personel, 35 orang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi," tutur Listyo saat Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Listyo merinci, untuk 35 personel yang diperiksa lantaran diduga melanggar kode etik yakni 1 Irjen, 3 Brigjen, 6 Kombes, 7 AKBP, 4 Kompol, 5 AKP, 2 Iptu, 1 Ipda, 1 Bripka, 1 Brigadir, 2 Briptu, dan 2 Bharada.
"18 sudah ditempatkan di penempatan khusus, sementara yang lain masih berproses pemeriksaannya," jelas dia.
Adapun dua dari 18 polisi yang ditempatkan khusus, dua di antaranya merupakan tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Sehingga sisa 16 anggota yang ditempatkan khusus.
"Sisanya (2) menjadi tahanan terkait dengan kasus yang dilaporkan di Bareskrim," Listyo menandaskan. (*)