Polsek Medan Baru Amankan Pelaku Pencurian Accesoris Handphone
Foto : Pelaku berinisial APH warga Desa Securai Utara, Kec Babalan, Kab Langkat.
DikoNews7 -
Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan pelaku pencurian Accesoris Handphone yang terjadi Toko Ponsel New R-Cell Jalan Pasar Baru Kelurahan Titi Rante, Kecamatan Medan Baru.
Kapolsek Medan Baru Kompol Ginanjar Fitriadi SH SIK melalui Kanit Reskrim AKP Martua Manik SH MH menyebutkan pelaku berinisial APH (25) warga Desa Securai Utara, Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat.
"Pelaku diamankan pada hari Senin tanggal 08 Agustus 2022 sekitar pukul 16.00 wib dari Jalan Pasar Baru Kel Titi Rante Kec Medan Baru dengan barang bukti berupa 1 Buah power Bank warna Hitam kmerk Robot dan 1 Buah kartu memory sebesar 32 GB merk V-GEN,"kata Kanit Reskrim AKP Martua Manik SH MH, Selasa (09/8/2022).
Kanit Reskrim menyebutkan peristiwa pencurian itu terjadi pada Sabtu tanggal 04 Juni 2022 sekitar pukul 08.00 wib yang dialami oleh korban Rinto Girsang (47) warga Jalan Bunga Ncole-23 No.5 Kel. Kemenangan Tani, Kec. Medan Tuntungan.
"Pelaku merupakan karyawan dari korban. Pelaku mengambil barang barang yang ada didalam toko berupa Accesoris Handphone, Chip Pulsa telkomsel (berisikan saldo pulsa sebanyak Rp 100.000) sebanyak 10 lembar, kartu voucer internet dengan total kerugian keseluruhan Rp 5.000.000," ungkapnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 5e KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)