Puluhan Kilogram Sabu dan Ribuan Pil Extacy Dimusnahkan Polres Labuhanbatu
Foto : Giat pemusnahan barang bukti Narkotika di Polres Labuhanbatu.
DikoNews7 -
Polres Labuhanbatu melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika hasil sitaan Polres Labuhanbatu periode Maret-Agustus 2022. Sedikitnya 24.946,47 Kilogram Sabu dan 9.044 Butir Pil Extacy dimusnahkan dalam kegiatan itu.
Giat pemusnahan barang bukti narkotika tersebut dilaksanakan di Aula Serba Guna, Mapolres Labuhanbatu, Jumat (12/8/2022).
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti memaparkan bahwa barang bukti narkotika golongan I bukan tanaman yang di musnahkan barang bukti sitaan dari 7LP dengan melibatkan 11 tersangka dan 1 diantaranya merupakan wanita.
AKBP Anhar juga menuturkan, selain barang bukti dari 7 LP itu ada juga barang bukti yang berasal dari perkara restoratif justice dari 8 LP yang melibatkan 13 orang tersangka dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,41 Gram, ucapnya.
Dirinya juga menjelaskan, dalam penanganan perkara narkotika periode Maret hingga Agustus 2022 pihaknya telah menyita narkotika jenis sabu sebanyak 25,884 Kilogram dan Extacy sebanyak 9.206 butir yang setara dengan menyelamatkan 27.151 Jiwa.
Pada kesempatan itu AKBP Anhar juga mengajak semua stake holder terkait, pemerhati narkoba dan masyarakat agar ikut berperan aktif dalam pemberantasan narkoba.
Pantauan dilokasi, adapun pemusnahan narkotika jenis sabu dan extacy tersebut dilakukan dengan cara dimasak dan setelah menjadi cairan barang bukti tersebut di tuangkan kedalaman closed.
Tampak hadir Bupati Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) H. Edimin, Bupati Labuhanbatu diwakili oleh Asisten I Pemkab Labuhanbatu, Bupati Labura diwakili Sekda Labura, Perwakilan Kodim 0209/LB, Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu, Wakil Ketua PN Rantauprapat, Kasi Pidum Kejari Labuhanbatu, Kabid Labfor Polda Sumut, PJU Polres Labuhanbatu dan beberapa lembaga pemerhati narkoba di wilayah setempat.
Reporter : Indra Dharma