Ranperda Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman Resmi Jadi Perda
Foto : Wabup Deli Serdang, HM Ali
Yusuf Siregar (kiri).
DikoNews7 -
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang mengapresiasi Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Deli Serdang, yang telah menyetujui
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Prasarana, Sarana dan Utilitas
Perumahan dan Permukiman dalam sidang paripurna, Jumat (26/8/2022).
"Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang sangat mengapresiasi DPRD Kabupaten
Deli Serdang serta berharap Ranperda Tentang Prasarana, Sarana dan
Utilitas Perumahan dan Permukiman dapat diimplementasikan dengan baik di
masa yang akan datang," kata Wakil Bupati (Wabup) Deli Serdang, HM Ali
Yusuf Siregar yang hadir pada sidang paripurna tersebut.
Ranperda tersebut, kata Wabup, bertujuan untuk
menjamin ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas pada lingkungan
perumahan secara memadai dan berkualitas.
Menjamin penyerahan
prasarana, sarana, dan utilitas pada lingkungan perumahan secara tepat.
Menjamin keberlanjutan pemeliharaan prasarana, sarana, dan utilitas di
lingkungan perumahan.
Menjamin pemanfaatan prasarana, sarana, dan
utilitas dilaksanakan sesuai fungsi dan selaras untuk kepentingan umum.
Mewujudkan kelancaran dan ketertiban pelayanan umum. Memberikan
kepastian hukum dalam memanfaatkan fasilitas umum baik bagi warga
perumahan, pemerintah daerah, dan pengembang.
Dengan disetujuinya
tujuan-tujuan yang menjadi landasan pembentukan Ranperda tersebut,
imbuh Wabup, Kabupaten Deli Serdang dapat mewujudkan tertib aset dan
administrasi terkait prasarana, sarana dan utilitas perumahan, serta
melaksanakan ketentuan Pasal 26 Peraturan Menteri Dalam Negeri
(Permendagri) No.9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana,
Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah.
Sidang
paripurna diakhiri dengan Penandatanganan Persetujuan bersama Kebijakan
Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021 dan
Penandatanganan Berita Acara Persetujuan bersama Bupati Deli Serdang dan
DPRD Kabupaten Deli Serdang tentang Ranperda Kabupaten Deli Serdang
tentang Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman menjadi
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Deli Serdang. (*)