Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Diikuti 4 Provinsi & 13 Kabupaten/Kota
Foto : Peserta Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Kesehatan
Kabupaten Deli Serdang.
DikoNews7 -
Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Deli Serdang, Darwin Zein
SSos, membuka Pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Kesehatan
Kabupaten Deli Serdang di Hotel Wings Kualanamu, Kecamatan Batang Kuis,
Deli Serdang, Jumat (19/8/2022).
"Kegiatan ini sangat luar biasa
dengan peserta dari empat provinsi, 12 kabupaten dan satu kota. Saya
salut dengan kerja sama dan tanpa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), bisa
melakukan bersama dengan inisiatif yang tujuannya untuk kemajuan
bersama, dan pelayanan masyarakat ke depannya lebih baik. Dengan adanya
Diklat Uji Kompetensi ini. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang
mendukung penuh untuk kegiatan ini," ungkap Sekda.
Sementara
itu, Ketua Penyelenggaraan Uji Kompetensi Tenaga Kesehatan (Nakes)
Kabupaten Deli Serdang, drg Juli Rita Zahara Tarigan Mkes, dalam
laporannya menjelaskan dasar pelaksanaan uji kompetensi tersebut adalah
Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(Permenpan-RB) Republik Indonesia No.13 Tahun 2019 Tentang Pengusulan
Perekapan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No.18 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Kesehatan.
Surat Rekomendasi Pelaksanaan Uji Kompetensi Kepala Pusat Peningkatan Sumber Daya Manusia Kesehatan No.DM 03 02/1/2 187 /06,68/2022, Tanggal 27 April 2020 Tentang Pengetahuan Terbaru dalam Pengelolaan Jabatan Fungsional Kegiatan.
Surat Sekretaris Daerah No.823/1630 tanggal 24 Mei 2022, Tentang Penerima Usul Kenaikan Pangkat TSS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang periode 1 Oktober 2022.
Surat Kepala Dinas Kesehatan Deli Serdang
No.009/441.7/Deli Serdang/2022, Tanggal 8 Agustus 2022 Tentang Perihal
Rekomendasi Pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Kesehatan.
Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan No.009/441.7/Deli Serdang/2021
Tentang Pembentukan Tim Penguji Pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan
Fungsional Kesehatan.
"Uji kompetensi jabatan fungsional
kesehatan adalah proses untuk mengukur pengetahuan, keterampilan dan
sifat kerja pejabat fungsional kesehatan yang dilakukan tim penguji
dalam memenuhi syarat kenaikan jenjang jabatan serikat atau lebih,"
jelasnya.
Uji kompetensi, terangnya lagi, untuk melindungi
masyarakat dengan menjamin tenaga Kesehatan menduduki jabatan fungsional
yang disyaratkan untuk menjalankan praktik profesinya secara efektif
dan update.
Disebutkannya, hari pertama pelaksanaan, diikuti 373
peserta dari empat provinsi, yaitu Sumatera Utara, Riau, Nanggro Aceh
Darussalam (NAD), dan Bangka Belitung. Selain itu, uji kompetensi
tersebut juga diikuti perwakilan dari 13 kabupaten/kota.
Turut
hadir Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya
Manusia Drs. Muhammad Abduh Rizali Siregar MSi, Kepala Dinas Kesehatan
Dr. Ade Budi Krista, dan Para Peserta 186 Orang, dan Perwakilan OPD
lainnya. (*)