BP Jadi Tersangka Kasus Penyiraman BBM
Foto : Kapolres Belawan AKBP Faisal Rahmat. |
DikoNews7 -
Tersangka penyiraman bahan bakar minyak BBM Bensin yang menyambar kepada anak dibawah umur, BP, 43, warga Kelurahan Bagan Deli Kecamatan Medan Belawan terpaksa diantarkan RS Bhayangkara Medan akibat luka bakar yang dideritanya belum sembuh.
Hal itu dikatakan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Rahmat HS.,SIK.,SH MH, Sabtu (3/9/2022) saat Koperensi Pers di Mapolres Pelabuhan Belawan, tersangka lebih parah dengan luka bakar 80 persen.
“Sebelumnya, tersangka dirawat pada salah satu rumah di Jalan Baru Perwira Pulo Brayan Medan dan setelah mulai sembuh diantarkan agar pemeriksaan dapat berjalan dengan lancar,” kata Kapolres.
Tersangka ditahan atas laporan orang tua korban Hevi Mariani Situmorang, 35, warga Jalan Baru Lorong 6 Veteran Kelurahan Bagan Deli Kecamatan Medan Deli.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 76C jo pasal 80 ayat 2 UU No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subs pasal 360 KUHP.
“ Akibat perbuatan atau kelalaiannya telah mengakibatkan orang lain terluka yakni seorang anak anak,” ucap Kapolres Pelabuhan Belawan didampingi Kasat Reskrim AKP Rudy Sahputra, Kanit PPA Rostati.
Pada kesempatan itu Kapolres Pelabuhan Belawan mengatakan, kasus itu berawal saat korban Muhammad Wahyu Siregar,14, ketahuan mencuri ikan teri di warung tersangka.
Kesal akan perbuatan korban, tersangka yang sedang memegang botol berisi BBM jenis pertalite membawa korban ke kamar mandi dan menyiramkan Minyak Bensin BBM tersebut ke tubuh korban.
Kemudian tersangka keluar dari kamar mandi dengan tetap memegang botol berisi minyak Bensin disusul korban dari belakang.
Tidak lama kemudian, korban terbakar api dari kompor gas yang menyala di dekatnya. Akibat kepanasan korban berlari dan mengejar tersangka yang kemudian ikut terbakar bersama anaknya yang berada di dekatnya.
Akibat kejadian itu, korban, tersangka beserta anaknya bernama Aldo, 13, terbakar dan dibawa ke rumah sakit terdekat.
“Setelah menerima laporan, tim Resum melakukan pencarian terhadap tersangka yang telah dibawa keluarganya ke Pulau Brayan. Di situlah tersangka kita tangkap kemudian diantarkan,” pungkas AKBP Faisal.
Reporter : Nur