Niat Menikah Lagi, Seorang Istri Menyuruh Selingkuhan Bunuh Suaminya
Foto : Sat
Reskrim Polres Humbang Hasundutan.
DikoNews7 -
Berniat menikah lagi, seorang istri berinsial AM di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), tega menyuruh selingkuhannya berinisial HS untuk membunuh suaminya sendiri bernama Harlen Sinaga (48).
Ironisnya lagi, AM menjadi otak pelaku dengan menyusun rencana bersama selingkuhannya melakukan aksi pembunuhan tersebut.
Korban Harlen Sinaga dibunuh di Perladangan Saba Dolok, Desa Sampean, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbahas, Sumatera Utara, Minggu (28/8/2022) petang, sekitar pukul 18.00 WIB.
Sat Reskrim Polres Humbang Hasundutan yang mendapat laporan bahwa telah ditemukan mayat seorang lelaki, langsung turun ke lokasi melakukan olah TKP dan memeriksa 20 orang saksi. Selanjutnya, pihak kepolisian membawa jasad Harlen ke RSU Doloksanggul guna dilakukan autopsi.
Dari hasil autopsi, ditemukan sejumlah luka yakni luka robek pada bagian pipi kanan, luka robek pada alis sebelah kanan, luka robek pada bagian kepala sebelah kiri, luka robek pada bagian bibir atas, luka robek pada bagian dahi sebelah kanan, luka robek pada bagian telinga kiri dan luka robek pada bagian kepala belakang korban.
"Dari hasil autopsi tersebut, Polres Humbahas menyimpulkan bahwa korban meninggal diduga tidak wajar. Selanjutnya, pihak keluarga korban membuat Laporan Polisi, yang langsung ditindaklanjuti Polres Humbahas," kata Kapolres Humbahas, AKBP Achmad Muhaimin, Jumat (16/9/2022).
Achmad menjelaskan bahwa dari hasil olah TKP yang dilakukan dan pemeriksaan saksi-saksi, mengarah kepada HS diduga sebagai pelaku pembunuhan.
"Dari situ, kita dapat petunjuk mengarah kepada HS. Lalu, petugas kita berhasil mengamankan HS saat berada di salah satu warung," jelas Achmad.
Guna pemeriksaan lebih lanjut, selanjutnya HS langsung diboyong ke Mapolres Humbahas. Saat di interogasi polisi, akhirnya HS mengakui perbuatannya.
"Kepada petugas, HS mengakui perbuatannya dan katanya disuruh oleh istri korban sendiri yakni AM," ungkap Achmad.
"Istri korban juga sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka," sambungnya.
Achmad mengatakan bahwa motif dari pembunuhan tersebut, karena akibat dari perselingkuhan dan masalah ekonomi keluarga.
"AM bersedia menikah dengan HS jika suaminya berhasil dibunuh. Dimana, pembunuhan itu telah direncanakan sebelumnya. AM sempat menantang pelaku HS, kalau berani menghabisi nyawa suaminya maka ia bersedia menikah," sebut Achmad.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka terpaksa mendekam dalam sel tahanan Polres Humbahas.
"HS
dikenakan Pasal 340 subsider 338, sedangkan untuk AM dikenakan pasal
340 subsider 338 junto 55 ikut serta dan menyuruh. Keduanya terancam
hukuman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara minimal
20 tahun," tandas Achmad. (*)