Pemkab Deli Serdang Bahas Penyelesaian Masalah Penolakan Rumah Tahfiz Siti Hadjar Sibolangit
Selasa, 20 September 2022
Foto : Sekda Deli Serdang, Darwin Zein SSos.
DikoNews7 -
Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang mengundang berbagai pihak untuk
membahas perihal mediasi penolakan masyarakat terhadap pembangunan
Sekolah Tahfidz Quran Yayasan Siti Hadjar di Desa Bandar Baru, Kecamatan
Sibolangit, Senin (19/9/2022) pukul 14.00 WIB.
Sekretaris
Daerah (Sekda) Deli Serdang, Darwin Zein SSos yang memimpin rapat yang
diadakan di Aula Cendana, Lantai II, Kantor Bupati Deli Serdang
tersebut, berharap agar masyarakat yang menolak dan pihak yayasan
dipertemukan sebagai jalan untuk mencapai perdamaian.
"Mari
kita bersama-sama untuk menyelesaikan permasalahan ini. Saya berharap
untuk sekali lagi pertemuan bisa menghadirkan orang-orang yang
bermasalah, perwakilan dari kedua belah pihak sehingga bisa lebih cepat
kita selesaikan," tegas Sekda.
Sebelumnya,
dalam rapat tersebut, Camat Sibolangit, Febri Gurusinga SSTP MAP
menyampaikan persoalan yang terjadi di Desa Bandar Baru, Kecamatan
Sibolangit tersebut bukan masalah agama, melainkan dilatabelakangi
adanya oknum-oknum yang merasa terganggu dengan adanya rumah tahfiz
tersebut.
"Tadi pagi,
kami sudah menjadwalkan pertemuan dengan Forum Komunikasi Umat Beragama
(FKUB) Kecamatan, dimulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB.
Hasilnya, menyatakan bukan masalah agama, melainkan beberapa oknum yang
merasa terganggu dengan adanya bangunan pesantren (rumah tahfiz)
tersebut. Karena menurut oknum-oknum tersebut, keberadaan pesantren
tersebut akan mengurangi mata pencaharian dari beberapa orang," terang Camat.
Lebih
jauh dijelaskan Camat, pada Kamis, 15 September 2022 lalu, ada beberapa
oknum yang mengatasnamakan masyarakat Sibolangit keberatan dengan
adanya yayasan tahfiz tersebut. Yayasan (Siti Hadjar) itu mendirikan
bangunan yang tujuannya untuk membangun pesantren.
"Sebelumnya,
kami dari kecamatan sudah sampaikan tata cara mendirikan bangunan ke
dinas terkait, namun sampai saat ini pihak yayasan belum juga
melaksanakan arahan kami," kata Camat lagi.
Di
tempat yang sama, Danramil 03/Sibolangit, Kapten Liston Situmeang
menegaskan sampai saat ini pihaknya terus mendalami persoalan tersebut.
"Sejauh
ini, pihak Koramil juga menyimpulkan masalah tersebut bukan
perselisihan antar agama, melainkan hanya adanya tanggapan dari beberapa
pihak yang langsung bersebelahan dengan yayasan. Bila (pembangunan
pesantren) ini dilanjutkan, maka akan mengurangi mata pencaharian dari
beberapa pihak tersebut," ucap Danramil 03/Sibolangit.
Sementara
itu, Kapolsek Pancur Batu, Kompol Eriyanto G juga menyatakan
oknum-oknum yang menolak keberadaan rumah tahfiz tersebut, tidak hanya
berorasi, tapi juga melakukan pengrusakan terhadap beberapa alat milik
yayasan.
"Kami juga
berusaha meredam gejolak tersebut, agar jangan sampai melebar ke
mana-mana. Kami juga terus mencari informasi agar oknum-oknum tersebut
dapat kita amankan dan kita telusuri apa yang menjadi penyebab, kenapa
itu bisa terjadi," papar Kapolsek Pancur Batu.
Di
sisi lain, pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(PMPTSP), menjelaskan sesuai ketentuan umum peraturan zonasi kawasan
peruntukan permukiman pedesaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b
dengan ketentuan sebagai berikut.
Kegiatan yang diperbolehkan meliputi
permukiman dengan kepadatan rendah hingga sedang, penyediaan jalur dan
ruang evaluasi bencana dan perdagangan serta jasa skala lokal dan
penyediaan sarana dan prasarana minimum meliputi ruang terbuka hijau,
taman, sarana transportasi umum, sarana pendidikan, kesehatan olahraga,
pemerintahan dan utilitas sesuai kebutuhan.
Kegiatan
yang diperbolehkan bersyarat meliputi, kegiatan pariwisata, Industri
Mikro Kecil dan Menengah yang ramah lingkungan dan kegiatan pertanian.
Sedangkan,
Kakan Kemenag Kabupaten Deli Serdang, Drs Abdul Haris Harahap MAP,
menerangkan perihal izin pendirian Tahfidz Quran, antara lain harus
memiliki izin pendirian sekretariat dengan adanya Akta Notaris, memiliki
minimal 15 siswa, bisa dilaksanakan di dalam, tidak menggunakan alat
pengeras suara, tidak mewajibkan siswa harus tinggal di sekretariat.
Sedangkan, untuk pesantren izinnya lebih banyak lagi dari izin rumah
tahfiz.
Ketua Majelis
Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Deli Serdang, Kyai Amir Panatagama SPdi
pada rapat tersebut meminta Pemkab Deli Serdang dan pihak terkait
lainnya untuk terus menyelidiki persoalan tersebut lebih dalam.
Karena,
objek yang didemo oknum mengatasnamakan masyarakat Sibolangit tersebut
bukanlah tempat maksiat, melainkan mengajarkan kebaikan.
"Saya
tidak dapat mengerti, sehingga saya juga berharap Pemkab Deli Serdang
dan seluruh instansi terkait harus menyelidiki lebih dalam lagi kenapa
ditolak. Sementara kegiatan yang dilangsungkan bukan untuk perbuatan
maksiat, melainkan memuji dan memuliakan Tuhan yang maha kuasa dengan
memberikan pengetahuan kepada anak-anak atau orang yang ingin memahami
cara membaca Alqur'an," tegas Kyai Amir Panatagama.
Hadir
pula pada rapat tersebut, Kasatpol PP Deli Serdang, Marzuki SSos, Kaban
Kesbangpol, Drs Zainal Abidin Hutagalung, Kepala Inspektorat, Edwin
Nasution, Ketua FKUB Deli Serdang, H Waluyo; Kabag Kesra, Mukti Ali
Harahap; Sekretaris Kominfostan, Safi'i Sihombing SSos, Ketua FKDM Deli Serdang, Soelarno SH, Pasi Intel 0204/DS, Kapten Aris, dan lainnya. (*)