Bertambah, Korban Meninggal Dunia Tragedi Kanjuruhan Jadi 131 Jiwa
Foto : Tragedi Kanjuruhan. (AP Photo/Yudha Prabowo)
DikoNews7 -
Polri membuka data baru terkait total korban meninggal dunia tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Kini jumlahnya pun bertambah dari 125 orang ke 131 jiwa.
"Ya, setelah semalam dilakukan coklit bersama Kadinkes, Tim DVI dan direktur RS, penambahan data yang meninggal di non faskes. Karena tim mendatanya korban yang dibawa ke RS," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu (5/10/2022).
Adapun rincian jumlah korban meninggal tragedi Kanjuruhan terdata sebanyak 44 orang di tiga rumah sakit pemerintah, yakni RSUD Kanjuruhan sebanyak 21 orang, RS Bhayangkara Hasta Brata Batu sebanyak 2 orang dan RSU dr Saiful Anwar Malang sebanyak 20 orang.
Kemudian sebanyak 75 korban meninggal dunia terdata di tujuh rumah sakit swasta, yakni RSUD Gondanglegi sebanyak 4 orang, RS Wafa Husada sebanyak 53 orang, RS Teja Husada sebanyak 13 orang, RS Hasta Husada sebanyak 3 orang, RS Ben Mari sebanyak 1 orang, RST Soepraoen 1 orang, dan RS Salsabila 1 orang. Lalu sebanyak 12 orang korban meninggal dunia di luar fasilitas kesehatan.
Polri angkat bicara terkait desakan publik yang meminta Kapolda Jawa Timur (Jatim), Irjen Nico Afinta dicopot dari jabatannya sebagai buntut tragedi tewasnya ratusan suporter di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pencopotan jabatan Kapolda Jatim sepenuhnya berdasarkan keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Sedangkan saat ini Polri masih fokus mengumpulkan bukti-bukti untuk mengungkap tragedi sepakbola paling mematikan di Asia tersebut.
"Jadi rekan-rekan tim investigasi yang dibentuk oleh Kapolri bekerja semuanya berdasarkan fakta hukum. Kita tidak berandai-andai, dan tentunya keputusan nanti ada di Bapak Kapolri," kata Dedi kepada wartawan di Jawa Timur, Selasa (4/10/2022).
Sementara untuk wewenangnya, Dedi mengaku, dirinya hanya dapat menyampaikan perkembangan penyidikan sesuai data yang didapat dari penyidik Kepolisian.
"Kita menyampaikan update dari hasil tim sidik kemudian Propam, Irsus, itu saja yang bisa saya sampaikan," tutur Jubir Polri ini.
Dalam kasus ini, penyidik Bareskrim Polri telah memutuskan untuk menaikkan kasus tragedi Kanjuruhan Malang ini ke tahap penyidikan dengan mengenakan pasal kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa.
Adapun pasal yang dipakai yakni Pasal 359 KUHP, "Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling ringan satu tahun."
Kemudian, Pasal 360 KUHP berbunyi "Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan orang luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun."
Sedangkan untuk proses penyidikan sejauh ini total 29 orang dari
anggota Polri dan juga panitia pelaksana telah dilakukan pemeriksaan
oleh penyidik dari Bareskrim dan Polda Jatim secara maraton. (*)