DPRD Deli Serdang Setujui Ranperda Bantuan Hukum Masyarakat Miskin dan Perubahan RPJMD
Sabtu, 29 Oktober 2022
Foto : Wabup Deli Serdang, HM Ali Yusuf Siregar lakukan penandatanganan.
DikoNews7 -
DPRD Deli Serdang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah
(Ranperda) Tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin dan Ranperda
Kabupaten Deli Serdang Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda)
No.4 tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
(RPJMD) Kabupaten Deli Serdang Tahun 2019-2024.
Persetujuan itu diberikan pada Rapat Paripurna DPRD Deli Serdang, Jumat (28/10/2022).
Terkait
Ranperda Tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin Wakil Bupati
(Wabup) Deli Serdang, HM Ali Yusuf Siregar menyampaikan pembahasan
ranperda tersebut telah melalui beberapa tahapan, dan diakhiri dengan
persetujuan bersama DPRD Deli Serdang.
"Untuk
persetujuan yang telah diberikan DPRD Kabupaten Deli Serdang,
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang sangat mengapresiasi DPRD
Deli Serdang serta berharap Ranperda Tentang Bantuan Hukum untuk
Masyarakat Miskin ini dapat diimplementasikan dengan baik di masa akan
datang," kata Wabup.
Wabup
menegaskan, Pemkab Deli Serdang menginginkan ranperda tersebut bisa
menjamin bantuan hukum dapat dimanfaatkan secara merata oleh seluruh
masyarakat yang membutuhkan, bukan mencari keuntungan. Bantuan hukum
yang akan diterima masyarakat adalah bantuan hukum secara cuma-cuma dan
dilaksanakan lembaga bantuan hukum terakreditasi.
"Semoga
dengan disetujuinya ranperda ini, pemberian bantuan hukum dapat lebih
maksimal menyentuh orang atau kelompok orang miskin, sehingga mereka
tidak kesulitan untuk mengakses keadilan karena terhambat ketidakmampuan
untuk mewujudkan hak-hak konstitusional mereka. Pengaturan mengenai
pemberian bantuan hukum dalam ranperda ini merupakan jaminan terhadap
hak-hak konstitusional orang atau kelompok orang miskin," tegas Wabup.
Sementara,
perihal Ranperda Kabupaten Deli Serdang Tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah (Perda) No.4 tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Deli Serdang Tahun 2019-2024,
Wabup mengemukakan berbagai dinamika dalam proses pembahasan telah
dilalui, sehingga perubahan RPJMD yang diajukan telah melalui penajaman
dan penyempurnaan atas masukan dan saran yang diberikan Panitia Khusus
(Pansus) DPRD Deli Serdang.
"Seluruh
tahapan yang telah kita lalui ini merupakan komitmen dan tanggung jawab
bersama dan merupakan proses demokrasi yang harus dilalui dan telah
dilaksanakan sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku," kata Wabup.
Perubahan
RPJMD tahun 2019-2024 tersebut, terang Wabup, merupakan penyesuaian
terhadap perubahan kebijakan nasional, berupa peraturan
perundang-undangan yang ruang lingkupnya berkaitan dengan perencanaan
dan keuangan daerah serta penyelenggaraan pemerintahan daerah,
diantaranya Peraturan Pemerintah (PP) No.12 Tahun 2019 Tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah yang berimplikasi terhadap berubahnya
struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD); Peraturan
Presiden (Perpres) No.18 Tahun 2020 Tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.
RPJMN
tersebut merupakan pedoman bagi daerah dalam menyelaraskan perencanaan
pembangunan daerah dengan pemerintah atasan; dan Peraturan Menteri Dalam
Negeri (Permendagri) No.90 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi, Kodefikasi
dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Deerah, serta
Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) No.050-5889 tahun 2021
Tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran
Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan
Keuangan Daerah, yang berimplikasi pada penyesuaian program dan
kegiatan.
"Perlu kami
sampaikan, Ranperda Perubahan RPJMD ini menjadi arah dan pedoman dalam
melaksanakan pembangunan di Kabupaten Deli Serdang. Dengan disetujuinya
ranperda ini, pelaksanaan pembangunan di kabupaten Deli Serdang
diharapkan berjalan dengan baik dan lancar. Ranperda ini juga merupakan
bentuk komitmen dalam mewujudkan Deli Serdang yang maju dan sejahtera,
dengan masyarakatnya yang religius dan rukun dalam kebhinekaan," ujar
Wabup.
Turut hadir pada
paripurna tersebut, Ketua DPRD Deli Serdang, Zakky Shahri SH, Wakil
Ketua, T Achmad Thala'a, Amit Damanik, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah
(Forkopimda) Deli Serdang serta para staf ahli, pimpinan dan perwakilan
organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Deli Serdang. (*)