Dua Pekan, Polres Labuhanbatu Bekuk 11 TSJ Narkoba di Labura
Foto : Polres Labuhanbatu gelar konferensi press. |
DikoNews7 -
Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Sumatera Utara amankan 11 orang tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). Dari 11 orang tersangka tersebut, petugas berhasil menyita 13,46 gram sabu sebagai alat bukti.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui KBO Sat Narkoba IPTU Elimawan Sitorus, Kamis (13/20) menjelaskan, dalam kurun waktu dua pekan terhitung dari 29 September hingga 12 Oktober 2022 pihaknya memang gencar melakukan penindakan terhadap pelaku narkoba di Kabupaten Labuhanbatu Utara.
"Dalam kurun waktu 2 pekan, kita berhasil meringkus 11 tersangka narkoba dqri berbagai daerah di wilayah Labura dan menyita 13,46 gram narkotika jenis sabu sabu sebagai alat bukti", Ungkap Kapolres menjelaskan.
Kapolres menambahkan, dalam aksi penindakan tersebut pihaknya juga mengalami berbagai kendala diantaranya adalah terlukanya seorang personil akibat aksi perlawanan dari warga dan keluarga tersangka saat petugas akan membawa tersangka untuk diamankan.
"Saat penangkapan di wilayah Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan, Labura, tepatnya pada 8 Oktober kemarin satu personil kita terluka akibat mendapat pukulan dari warga dan keluarga tersangka yang terprovokasi oleh tersangka, padahal saat itu proses penangkapan sudah didampingi aparat desa setempat", tuturnya melanjutkan.
Dijelaskan Kapolres, atas tindakan melukai prtugas dan menghalang-halangi tugas kepolisian yang dilakukan oleh warga dan keluarga tersangka tersebut sudah dibuat laporan di unit reskim dan akan segera ditindak lanjuti.
Pada kesempatan itu Kapolres juga menghimbau kepada para pelaku yang melakukan pemukulan dan menghalangi tugas kepolisian agar segera menyerahkan diri ke unit reskim atau akan dilakukan tindakan tegas.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, adapun identitas dari ke 11 tersangka narkoba yang berhasil diamankan adalah, AB (32) warga Tj Ledong, HA (54) warga Tj Pasir, DP (20) warga Aek Kota Batu, MS (41) warga Sosopan NA XI-X, DA (39) warga Terang Bulan Aek Natas, SP (44) warga Desa Rumbisan Aek Natas, AT (43) dan ARH (36) warga Desa Adian Torop Aek Natas, ISS (31) warga Kualuh Hulu, MI (36) dan JL (41) warga Gunting Saga, Labura.
"Kepada para tersangka narkoba diterapkan Pasal 114 Ayat (1) Subs pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tentang Narkotika dengan Hukuman Penjara Selama 15 Tahun", Ucap Kapolres mengakhiri.
Reporter : Indra Dharma