Puluhan Kilogram Ganja Kering Tak Bertuan Berserakan di Jalan
Foto : Barang bukti GTanja tak bertuan.
DikoNews7 -
Warga jalan Beringin I Dusun VIII, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Senin (10/10/2022) malam, dihebohkan dengan penemuan dua kardus berwarna coklat berisikan puluhan kilogram ganja kering yang berserakan dipinggir jalan.
Penemuan ganja tidak bertuan tersebut, langsung viral di media sosial. Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan dan Polsek Percut Seituan yang menerima informasi itu, langsung turun ke lokasi mengamankan barang bukti.
Berdasarkan informasi diperoleh, terdapat ganja berjumlah 37 bal atau bungkus dalam kardus yang ditemukan. Diperkirakan beratnya, sekitar 37 kilogram. Kini, petugas kepolisian melakukan penyelidikan untuk mengungkap siapa pemilik barang haram tersebut.
Wakil Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, AKP M Ainul Yaqin mengatakan pihaknya melakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk mengetahui ciri-ciri dan identitas membuang ganja di pinggir jalan tersebut.
Pihak kepolisian akan meminta rekaman CCTV yang ada disekitar lokasi sebagai alat bukti dan petunjuk dilakukan penyelidikan ganja tersebut.
"Ada CCTV yang mengarah ke jalan, namun pemilik ruko akan menyerahkannya kepada kita hari ini," kata Yaqin, Selasa (11/10).
Yaqin menjelaskan berdasarkan informasi dari warga yang berprofesi sebagai tukang ban mengaku, bahwa sebelumnya dia melihat seseorang sedang mendorong sepeda motor dengan membawa 2 kotak diduga berisi ganja tersebut sebelum meninggalkannya lokasi.
"Peristiwanya rentang waktu pukul 16.00 - 17.00 WIB. Ciri-cirinya menggunakan sepeda motor bebek warna hitam dan mengenakan baju hitam. Tapi saksi tidak melihat plat kendaraan dan wajah terduga pelaku karena menggunakan helm," jelas Yaqin.
Yaqin mengatakan bahwa pihak kepolisian akan melakukan
pendalaman untuk mengetahui identitas pelaku, selanjutnya akan melakukan
penangkapan. Kuat dugaan ganja tersebut dibawa oleh kurir menuju tempat
tujuan, namun karena kenderaanya mogok maka barang haram tersebut
terjatuh dan berserakan dijalan dan langsung ditinggal oleh sang kurir. (*)