Tak Cukup Larangan, Anggota Polri Bergaya Hidup Mewah Juga Diminta Diberi Sanksi
Ketua Umum Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi (Mahupiki) Yenti Garnasih mendukung langkah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang melarang anggota Polri bergaya hidup mewah dengan mendorong pemberian sanksi administratif bagi yang melanggar.
"Baguslah (larangan gaya hidup mewah), berikan sanksi administratif atau apalah strateginya, tidak dipromosi, digeser. Ya, tentu sebelumnya ditegur," kata Yenti dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.
Yenti mengatakan Kapolri juga harus bisa memastikan larangan hidup mewah polisi tersebut dipatuhi seluruh anggotanya, mulai dari prajurit hingga perwira.
Ia menyebut saat ini kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri merosot, serta berpandangan negatif bahkan apatis. Padahal, ujar dia lagi, keberadaan korps baju cokelat tersebut sangat dibutuhkan.
"Selain itu, kasihan juga masih lebih banyak polisi yang baik, tapi ikut terdampak gara-gara sebagian yang bergaya hedon," ujar dia yang dikutip dari Antara.
Dia pun tak ingin nantinya masyarakat main hakim sendiri, karena sudah tidak percaya terhadap institusi Polri dan membuat kondisi kian memburuk.
"Ada permasalahan lain juga, hedonnya darimana asal usulnya, sesuai dengan gajinya tidak? Ini PR (pekerjaan rumah) terbesar Kapolri. Sekarang ini jadi terungkap semua dan tentu saja kita prihatin," kata Yenti.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengingatkan seluruh jajarannya dan keluarganya untuk memiliki kepekaan menghadapi krisis dengan hidup secara sederhana meskipun berasal dari keluarga berada.
"Saya tahu. Mungkin rekan-rekan juga berangkat dari orang berada, tapi saat ini bukan waktunya untuk dipamer-pamerkan," kata Sigit diikuti dari akun Instagram resmi miliknya @listyosigitprabowo di Jakarta, Senin.
Kapolri juga meminta seluruh jajaran Polri mulai dari tingkat kapolsek, kapolres, kapolda hingga perwira tinggi (pati) untuk mengurangi risiko menjadi sorotan dengan menyesuaikan diri dengan keadaan dan sesuai aturan yang ada.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebutkan arahan
Kapolri terkait anggota Polri hidup sederhana tersebut disampaikan dalam
video konferensi dengan seluruh kapolsek, kapolres, kapolda dan Mabes
Polri pada Jumat (21/10). (*)