Indra Kenz Divonis 10 Tahun Bui dan Denda Rp 5 Miliar
Foto : Tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz. (Liputan6.com/Herman
Zakharia)
DikoNews7 -
Terdakwa kasus penipuan investasi online Binomo atas nama Indra Kesuma alias Indra Kenz, divonis 10 tahun kurungan penjara dan denda Rp 5 miliar, Senin (14/11/2022).
Hukunan Indra Kenz lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum selama 15 tahun kurungan penjara.
"Menyatakan terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz telah terbukti secara sah atas berita bohong, menyesatkan dan merugikan. Menjatuhi hukuman pidana 10 tahun kurungan dan denda Rp 5 miliar," kata Ketua Majelis Hakim, Rahman Rajaguguk.
Bilamana Indra Kenz tak mampu membayar denda, maka hukuman subsider menjadi 10 bulan kurungan penjara. Dengan pengurangan masa tahanan selama Indra Kenz ditahan pada masa penyidikan dan masa sidang berlangsung.
Seperti diketahui sebelumnya, hari ini sidang putusan atas kasus dugaan penipuan investasi bodong Binomo dengan terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz, bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (14/11/2022). Indra Kenz hanya dihadirkan dengan cara virtual.
Indra Kenz didakwa pasal berlapis, Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat
(2) dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor
19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 378 KUHP dan/atau
Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun
2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (*)