KSP Terima Aspirasi Warga Sitalasari, PTPN Tidak Akan Sengsarakan Masyarakat
Foto : Kabag Umum PTPN 3 DR Christian Orchard Perangin-Angin saat menyampaikan penjelasan di depan tim KSP seputar masalah HGU No.1 Sitalasari Pematang Siantar.
DikoNews7 -
Sebagai Perusahaan Negara yang di lingkungan masyarakat, PTPN tidak akan pernah menyengsarakan masyarakat. Kita selalu terbuka untuk dialog agar diperoleh penyelesaian yang damai dan sejahtera bagi warga.
Hal itu ditegaskan DR Christian Orchard Perangin-Angin, yang mewakili direksi PT Perkebunan Nusantara III (PTPN 3) dalam pertemuan dengan pihak KSP (Kantor Staf Kepresidenan) dan masyarakat penggarap areal HGU No.1 di Kelurahan Gurila dan Basorma.
Dalam dialog yang juga dihadiri Walikota Pematang Siantar Dr Susanti Dewayani SPA, Kapolres, Kajari dan PLT Kakan BPN Pematang Siantar, Christian Perangin-Angin dengan tegas menyebutkan bahwa apa yang dilakukan PTPN 3 adalah tugas yang harus dilaksanakan untuk kepentingan nasional, bukan sekadar kepentingan PTPN 3.
Yang pertama di areal tersebut akan dijadikan lokasi tanaman kelapa sawit untuk mendukung produksi minyak goreng nasional. Yang kedua areal itu juga akan digunakan untuk jalur lintasan jalan tol ruas Pematang Siantar - Parapat. Yang ketiga, juga untuk jalan lingkar kita Pematang Siantar.
"Karena itu sejak tahun 2021 lalu terus kita sosialisasikan kepada masyarakat agar masyarakat faham dan bisa menerima solusi penyelesaian yang kita tawarkan, yakni menerima Suguh Hati, sebagai kompensasi atas lahan garapan yang selama ini mereka kuasai," jelas Kabag Umum PTPN ini.
Ditambahkan Richard Perangin-Angin, sampai saat ini sudah 217 warga yang mendaftar ke Posko Suguh Hati PTPN 3 di lokasi HGU No.1 afdeling 4 untuk bersedia menerima dana Suguh Hati. Dari jumlah itu sudah 95 orang yang menerima dana kompensasi dan siap meninggalkan rumah serta ladang mereka di atas lahan HGU tersebut.
Sementara itu sejumlah perwakilan warga yang tergabung dalam Poktan Fortasi yang dipimpin oknum JS, masih tetap bersikeras untuk tetap diberi kesempatan tinggal di lahan HGU tersebut. Sebab tahun 1988 ada surat Walikota Pematang Siantar Drs. Djabanten Damanik yang menyebutkan, tidak boleh lagi ada kebun di perkotaan.
"Inilah dasar pertama yang mendorong Marihot Gultom mengkoordinir warga masuk ke areal kebun tahun 2004 dan mendirikan Poktan Fortasi," ungkap Tomiaro dan br Sitinjak yang mewakili warga.
Namun PLT Kepala BPN Pematang Siantar M Sirait, kembali menegaskan bahwa areal tersebut adalah areal HGU No.1 yang baru akan berakhir 31 Desember 2029. Areal seluas 126,59 hektar tersebut merupakan perpanjangan HGU No.3 Talun Kondot.
"Jadi kalau ada yang menyebut areal ini bagian dari objek itu tidak benar. Objek Tora ada di Eks HGU PTPN 3 Tanjung Pinggir, yang sekarang sedang dalam proses penyelesaian," jelas PLT Kakan BPN Pematang Siantar M. Sirait.
Sementara itu Kajari Pematang Siantar, menegaskan bahwa apa yang dilakukan PTPN 3 sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. "Kalau sampai pihak PTPN 3 tidak mematuhi ketentuan tentu mereka akan berhadapan dengan saya," tegas Kajari Jurist Precisely, yang dilantik sejak 14 Maret 2022.
Meski tidak membuat kesimpulan tim KSP yang terdiri dari Sahat Lumbanraja dan Imanta Ginting bersepakat untuk melihat langsung lokasi areal HGU No.1 PTPN 3 afdeling 4 di Kelurahan Gurila dan Basorma usai pertemuan dengan warga, PTPN 3 dan Forkopimko di Hotel Sapadia Pematang Siantar yang berlangsung sejak Jum'at pagi (04/11).**