Seorang Wanita di Labusel Bakar Ibu Tirinya Hingga Meninggal Dunia
Foto : DH di periksa petugas.
DikoNews7 -
Kesal karena dihalangi bunuh diri, seorang wanita bernisial DH (48) di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) nekad membakar ibu tirinya bernama Nurhayani Dalimunthe (53).
Peristiwa ini terjadi dirumah korban di Kecamatan Sei Kanan, Labusel, Sumatera Utara (Sumut), pada Jumat (11/11) Subuh, sekitar pukul 05.00 WIB, atau saat korban usai melaksanakan Shalat Subuh.
Mendapat laporan atas peristiwa tersebut, Sat Reskrim Polres Labuhanbatu langsung turun ke lokasi kejadian dan memeriksa pelaku DH. Selanjutnya, berdasarkan dari hasil penyelidikan dan penyidikan petugas, akhirnya pelaku DH ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah, anak tiri korban sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Rusdi Marzuki kepada wartawan, Selasa (15/11/2022).
Rusdi menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap DH yang merupakan seorang wanita dan bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai bidan di Puskesmas Kabupaten Labusel, berdasarkan keterangan 8 saksi dan alat bukti ditemukan di lokasi kejadian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, DH mengaku bahwa dirinya mengalami depresi dan hendak bunuh diri. Tetapi, korban yang juga merupakan orang tuanya kerap menghalangi dan menasehatinya. Sehingga pelaku menilai korban menghalangi untuk bunuh diri.
“Tersangka marah, karena menilai korban melarang dan menghalangi dirinya untuk bunuh diri. Sehingga timbul kekesalan tersangka terhadap korban, dan nekad menyiramkan minyak (BBM) yang telah dibawanya dari rumah serta menghidupkan mancis berwarna merah yang juga dibawa tersangka dari rumah,” jelas Rusdi.
Rusdi mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut, berawal saat DH mendatangi rumah korban dengan membawa botol air mineral berisikan BBM pada hari kejadian itu, sekitar pukul 04.30 WIB.
Kemudian, pelaku menggedor pintu rumah korban dengan kuat. Korban yang merasa terkejut kemudian membuka pintu rumahnya serta sempat memarahi tersangka dengan mengatakan "Apanya mau mu," sebut Rusdi menirukan perkataan korban.
Selanjutnya, tersangka menjawab kepada korban yang baru usai menunaikan salat subuh lengkap menggenakan mukena."Gak Mak, aku mau bunuh diri," kata DH.
"Ah jangan, janganlah," sebut korban sambil menyuruh pelaku istighfar.
“Mendengar jawaban korban seperti itu, tersangka kemudian berkata, ‘Ya udah, kalau enggak mamak lah,’ yang kemudian diikuti dengan menyiramkan minyak ke tubuh korban, serta langsung menyulutnya dengan mancis,” ungkap Rusdi menceritakan peristiwa itu.
Saat dirinya terbakar, korban sempat berteriak minta tolong. Teriakan korban didengar oleh anak korban yang lain, yang kebetulan tinggalnya juga disekitar rumah korban.
Karena kondisi luka bakar yang cukup serius, akhirnya nyawa korban tidak terselamatkan. Nurhayani meninggal dunia sebelum sempat dibawa ke rumah sakit. Selanjutnya, anak kandung korban melaporkan peristiwa tersebut kepada petugas kepolisian.
“Seorang personil kita mendapat laporan ini pada pukul 06.00 WIB, dan saat dicek korban sudah meninggal dunia,” jelas Rusdi.
Rusdi mengatakan bahwa meskipun DH telah ditetapkan sebagai tersangka, namun polisi masih akan melakukan observasi terhadap kondisi kejiwaan pelaku.
"Dalam waktu dekat ini, polisi akan membawa tersangka ke Rumah Sakit Jiwa di Medan untuk melakukan pemeriksaan secara mendalam," tambah Rusdi.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat pasal 187 Ayat (3) junto 351 Ayat (3) KUHPidana, yakni tindak pidana dengan sengaja menimbulkan kebakaran dan ada orang meninggal dunia.
"Ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau penjara selama lamanya 20 tahun," tutup Rusdi. (*)