Begal Sadis di Gas Satreskrim Polrestabes Medan
Satreskrim Polrestabes Medan hadiahi timah panas terhadap pelaku begal sadis yang nyaris bunuh korbannya terjadi di Jalan Ngumban Surbakti Kelurahan Sempakata Kecamatan Medan Selayang Medan Sumatera Utara yang terjadi pada Kamis (8/12/2022).
Pelaku begal tersebut diketahui bernama Ari Gomok dan Rezky yang berprofesi sebagai tukang becak bermotor dan korban bernama Rian Saputra pegawai toko ban yang nyaris terbunuh pelaku.
Satu pelaku begal Ari Gomok mendapat hadiah timah panas anggota Satreskrim Polrestabes Medan dikarenakan melawan saat akan ditangkap, pada sebelumnya tim Satreskrim malakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan serta data rekaman dari cctv dan berhasil menangkap kedua pelalu pada Rabu (14/12/2022) lalu.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa membenarkan penangkapan terhadap kedua tersangka yang melakukan penikaman dan merampas sepeda motor korban.
Kasat mengatakan, aksi yang dilakukan pelaku mengakibatkan korban sempat sekarat setelah ditikam oleh pelaku dan petugas melakukan tindakan tegas terukur terhadap Ari Gomok karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.
"Telah kita tangkap dua orang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan atas nama Ari Gomok dan Rezky", sebut Fathir pada Jum'at (23/12/2022).
Menjelaskan Fathir, pelaku bernama Ari Gomok melakukan aksi begalnya seorang diri dan menusuk korbannya dengan menggunakan senjata tajam, sementara Rezky bertugas mengantarkan Ari Gomok dengan mengendarai becaknya sembari menunggu dipinggir jalan dekat lokasi Ari Gomok melakukan aksinya.
"Modus Gomok sebagai penumpang becak, kemudian mencari mangsa secara acak selanjutnya bertemulah dengan korban atas nama Rian ini", jelaskan Kasat.
Melanjutkan Fathir, atas kejadian tersebut korban mengalami luka tusuk yang parah dan sempat sekarat.
"Korban dilukai oleh pelaku dan mengalami luka tusuk dibagian perut sebelah kanan dan tangan beserta kaki", lanjut Fathir.
Dari hasil introgasi, Ari Gomok mengaku dirinya baru kali pertama melakukan aksinya dan mengatakan sepeda motor milik korban sudah dijualnya dan uang hasil penjualan sepeda motor digunakan untuk membeli Narkoba.
"Dari keterangan pelaku Gomok masih satu kali malakukan pembegalan, namun masih kita dalami dan kembangkan, hasil dari kejahatannya digunakan untuk membeli Narkoba jenis sabu sabu", kata Fathir.
Dikatakan Fathir kedua pelaku telah diamankan petugas berikut barang bukti yang berhasil diamankan yang pada sebelumnya dilakukan pengembangan dan intogasi terhdadap tersangka.
"Pelaku sudah kita tahan di Mapolrestabes Medan berikut barang bukti, terhadap pelaku kita kenakan Pasal 363 KUHPidan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara", tandas Fathir.
Reporter : Misdi