Belasan Orang Aniaya Suranta Sembiring, Diduga Suruhan Mantan Istri
DikoNews7 -
Belasan orang menganiaya Suranta Sembiring di gudang pinang miliknya yang terletak di Jalan Sejarah ujung/Jalan Binjai KM.11.5, Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang, pada Selasa (13/12/2022) malam.
Akibatnya, warga Jalan Helvetia Raya No. 252 Kecamatan Helvetia itu mengalami luka memar di tubuhnya serta bajunya koyak karena dianiaya dan diseret oleh pelaku yang diduga merupakan suruhan seorang wanita berinisial MS.
Sebelum peristiwa penganiayaan, Suranta bersama anggotanya berinisial JK dan DD tiba di TKP, sekira pukul 07.00 WIB.
Kedatangannya itu untuk melakukan pengecekan stok pinangnya sekitar lebih kurang 2.000 ton, beserta peralatan-peralatan usahanya.
Sekira pukul 11.00 wib, MS dan suami serta abang-abangnya tiba di gudang bersama dua orang anggota kepolisian dari Polsek Sunggal.
Kedatangan dua anggota Polsek Sunggal untuk mengusir Suranta untuk segera meninggalkan lokasi gudang. Spontan Suranta terkejut dan memberikan penjelasan kepada anggota Polsek Sunggal bahwa dirinya adalah pemilik gudang bersama mantan istrinya MS.
Mendapat penjelasan Suranta, anggota Polsek Sunggal tidak bisa melakukan pengusiran. Hanya saja, anggota Polsek Sunggal meminta dan menyarankan, agar tidak melakukan perbuatan keributan atau kegaduhan yang menganggu kegiatan produksi gudang.
Dan Suranta siap menjalankan arahan anggota Polsek Sunggal, dan memastikan tidak akan ada keributan atau kegaduhan.
Usai mendengar jawaban Suranta, anggota Polsek Sunggal meninggalkan lokasi gudang. Dan Suranta Sembiring dan dua rekannya beristirahat di kantor di lokasi gudang. Hingga malam suasana tetap kondusif, Suranta dan rekannya tidak ada perbuatan keributan atau kegaduhan.
Sekira sekira pukul 22.00 Wib, MS bersama keluarganya pulang atau pergi meninggalkan gudang. Setengah jam kemudian, Suranta dan dua rekannya diusir paksa dari lokasi gudang oleh sejumlah sekuriti dan karyawan, yang diduga suruhan atau perintah MS. Namun, aksi itu dapat penolakan dari Suranta, sehingga berujung pada penganiayaan.
Perbuatan kejam dan kasar dari belasan orang suruhan MS itu, lantas dilaporkan Suranta ke Polrestabes Medan, sesuai dengan Nomor : LP / B/3811/XII /2022/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 14 Desember 2022, dan telah melakukan sisum di RSUD.
Usai membuat laporan pengaduan, Suranta kepada wartawan mengatakan, perbuatan penganiayaan belasan orang suruhan MS itu sangat kejam dan kasar. Dimana belasan orang datang dan langsung mengusir dengan cara menyeret (pegang tangan dan kaki) seperti hewan.
Tidak itu saja, kata Suranta, para belasan orang pelaku suruhan MS itu juga mengeluarkan kata-kata mengancam dirinya jika melawan.
"Mereka berani melakukan itu diduga karena suruhan MS. Penganiayaan dan pengeroyokan mereka itu langsung saya laporkan ke Polrestabes Medan, dan saya juga sudah visum," sebutnya.
Ditambahkannya, gudang pinang di Jalan Sejarah ujung/Jalan Binjai KM.11.5, Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang, merupakan milik bersama dengan MS, yang tak lain mantan istrinya.
"Saya dan MS menikah pada 2002 hingga 2015. Gudang pinang itu milik saya bersama MS, saat kami masih suami istri yang dikelola bersama-sama. Dan sampai saat ini gudang pinang itu masih milik saya," jelas Suranta.
Suranta meminta kepa Polrestabes Medan segera memproses laporan pengaduan penganiayaan dan pengeroyokan dirinya.
"Saya minta tangkap para pelaku dan orang yang diduga menyuruh para pelaku," pinta Suranta. (*)