Deli Serdang No 1 di Sumut Atas Kepatuhan Standar Layanan Publik 2021


DikoNews7 -

Kabupaten Deli Serdang meraih nilai tertinggi 98.90 atas kepatuhan terhadap standar layanan publik sepanjang tahun 2021, dan masuk dalam zona hijau.

Dengan nilai tersebut, Deli Serdang dipastikan mengalahkan 32 kabupaten/kota lainnya di Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Selain Deli Serdang, ada tujuh kabupaten/kota lainnya di Sumut yang juga masuk zona hijau yaitu Dairi (93,29), Tapanuli Selatan (91,06), Humbang Hasundutan (90,37), Batubara (89,67), Kota Medan (89,22), Tebing Tinggi (86,51), dam Pematang Siantar (83,70).

Pada penilaian yang dilakukan Ombudsman Republik Indonesia itu, ada juga delapan kabupaten/kota yang masuk zona merah, yakni Nias Selatan (nilai 47,94), Labuhan Batu Utara (46,54), Toba (45,51), Padang Lawas (44,97), Padang Lawas Utara (41,75), Tapanuli Tengah (40,93), Sibolga (34,08) dan Nias (32,60).

Sementara, 17 kabupaten/kota lainnya masuk zona kuning, dengan nilai tertinggi Kabupatem Langkat (80,28) dan terendah Nias Barat (51,46). Termasuk juga Pemerintah Provinsi dengan nilai 74,68.

Hal ini diketahui berdasarkan hasil survei yang dilakukan Ombudsman Republik Indonesia dan disampaikan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), H Edy Rahmayadi pada Rapat Koordinasi (Rakor) Revitalisasi Pelayanan Publik tahun 2022 se-Sumut di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubsu, Jalan Jend Sudirman, No.41, Medan, Jumat (16/12/2022), yang dihadiri Wakil Bupati (Wabup) Deli Serdang, HM Ali Yusuf Siregar dan perwakilan kepala daerah se-Sumut.

Gubernur menekankan kepada 33 kabupaten/kota, termasuk Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu), untuk menyikapi laporan Ombudsman tersebut secara serius.

"Saya sepakat ini merupakan evaluasi. Penilaian (pelayanan publik) ini, bagi yang memahami, adalah untuk kita perbaiki," ujar Gubernur.

"Awalnya saya menjabat (Gubernur) hampir semuanya merah. Sekarang sudah banyak yang kuning. Inilah amanah kita terhadap rakyat, dan perlu kita evaluasi. Makanya tadi saya sudah bahas (pertemuan sebelumnya), sejauh mana kita bisa melayani rakyat," sambung Gubernur.

Karenanya, Gubernur pun mengungkapkan tiga hal yang menjadi perhatiannya, terkait pelayanan yang bisa diberikan kepada masyarakat. 

Pertama, kebijakan umum yang berkaitan dengan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.

Kedua, berlaku untuk seluruh masyarakat sebagai pengikat atau pengerat tanpa memandang perbedaan agama, suku, budaya, golongan.

"Yang ketiga, pastikan kita ini pelayan masyarakat. Karena gaji kita, itu semua dari uang rakyat. Jangan kita yang dilayani. Saya juga diundang orang, itu sebenarnya mereka memanggil Gubernur untuk melihat kondisi masyarakat. Bahasanya saja itu diundang, intinya mereka panggil saya, lihat ini rakyatmu," sebut Gubernur.

Perbaikan pelayanan publik ini, lanjut Gubernur, agar menjadi perhatian Ombudsman maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), supaya bisa mengarah pada hal yang positif.

"Tolong kami diarahkan agar berada di jalan yang benar. Kepada KPK saya terimakasih, sekarang Sumut tidak lagi nomor satu terkorup di Indonesia, bahan sudah keluar dari lima besar (peringkat 6). Mudah-mudahan bisa turun ke nomor 34. Jadi, ingatkan kami, jangan tangkap dulu," pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Ombudsman Rl Mokhammad Najih menyampaikan lembaganya memiliki kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, termasuk badan usaha yang menggunakan anggaran negara.

Tujuannya, untuk mendorong peningkatan mutu pelayanan negara di segala bidang agar setiap orang memperoleh keadilan, rasa aman dan kesejahteraan.

Turut mendampingi Wabup, Inspektur Pemkab Deli Serdang, H Edwin Nasution SH dan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Muhammad Salim SP MSi (*)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel