Deli Serdang No 1 di Sumut Atas Kepatuhan Standar Layanan Publik 2021
Sabtu, 17 Desember 2022
DikoNews7 -
Kabupaten Deli Serdang meraih nilai tertinggi 98.90 atas kepatuhan
terhadap standar layanan publik sepanjang tahun 2021, dan masuk dalam
zona hijau.
Dengan nilai tersebut, Deli Serdang dipastikan mengalahkan 32 kabupaten/kota lainnya di Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Selain
Deli Serdang, ada tujuh kabupaten/kota lainnya di Sumut yang juga masuk
zona hijau yaitu Dairi (93,29),
Tapanuli Selatan (91,06), Humbang Hasundutan (90,37), Batubara (89,67),
Kota Medan (89,22), Tebing Tinggi (86,51), dam Pematang Siantar
(83,70).
Pada penilaian
yang dilakukan Ombudsman Republik Indonesia itu, ada juga delapan
kabupaten/kota yang masuk zona merah, yakni Nias Selatan (nilai 47,94),
Labuhan Batu Utara (46,54), Toba (45,51), Padang Lawas (44,97), Padang
Lawas Utara (41,75), Tapanuli Tengah (40,93), Sibolga (34,08) dan Nias
(32,60).
Sementara, 17
kabupaten/kota lainnya masuk zona kuning, dengan nilai tertinggi
Kabupatem Langkat (80,28) dan terendah Nias Barat (51,46). Termasuk juga
Pemerintah Provinsi dengan nilai 74,68.
Hal
ini diketahui berdasarkan hasil survei yang dilakukan Ombudsman
Republik Indonesia dan disampaikan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), H
Edy Rahmayadi pada Rapat Koordinasi (Rakor) Revitalisasi Pelayanan
Publik tahun 2022 se-Sumut di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas
Gubsu, Jalan Jend Sudirman, No.41, Medan, Jumat (16/12/2022), yang
dihadiri Wakil Bupati (Wabup) Deli Serdang, HM Ali Yusuf Siregar dan
perwakilan kepala daerah se-Sumut.
Gubernur
menekankan kepada 33 kabupaten/kota, termasuk Pemerintah Provinsi
Sumatera Utara (Pemprovsu), untuk menyikapi laporan Ombudsman tersebut
secara serius.
"Saya
sepakat ini merupakan evaluasi. Penilaian (pelayanan publik) ini, bagi
yang memahami, adalah untuk kita perbaiki," ujar Gubernur.
"Awalnya
saya menjabat (Gubernur) hampir semuanya merah. Sekarang sudah banyak
yang kuning. Inilah amanah kita terhadap rakyat, dan perlu kita
evaluasi. Makanya tadi saya sudah bahas (pertemuan sebelumnya), sejauh
mana kita bisa melayani rakyat," sambung Gubernur.
Karenanya,
Gubernur pun mengungkapkan tiga hal yang menjadi perhatiannya, terkait
pelayanan yang bisa diberikan kepada masyarakat.
Pertama, kebijakan umum yang berkaitan dengan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.
Kedua, berlaku untuk seluruh masyarakat sebagai pengikat atau pengerat tanpa memandang perbedaan agama, suku, budaya, golongan.
"Yang
ketiga, pastikan kita ini pelayan masyarakat. Karena gaji kita, itu
semua dari uang rakyat. Jangan kita yang dilayani. Saya juga diundang
orang, itu sebenarnya mereka memanggil Gubernur untuk melihat kondisi
masyarakat. Bahasanya saja itu diundang, intinya mereka panggil saya,
lihat ini rakyatmu," sebut Gubernur.
Perbaikan
pelayanan publik ini, lanjut Gubernur, agar menjadi perhatian Ombudsman
maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), supaya bisa mengarah pada
hal yang positif.
"Tolong
kami diarahkan agar berada di jalan yang benar. Kepada KPK saya
terimakasih, sekarang Sumut tidak lagi nomor satu terkorup di Indonesia,
bahan sudah keluar dari lima besar (peringkat 6). Mudah-mudahan bisa
turun ke nomor 34. Jadi, ingatkan kami, jangan tangkap dulu,"
pungkasnya.
Sementara
itu, Ketua Ombudsman Rl Mokhammad Najih menyampaikan lembaganya memiliki
kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik oleh
penyelenggara negara dan pemerintahan, termasuk badan usaha yang
menggunakan anggaran negara.
Tujuannya,
untuk mendorong peningkatan mutu pelayanan negara di segala bidang agar
setiap orang memperoleh keadilan, rasa aman dan kesejahteraan.
Turut
mendampingi Wabup, Inspektur Pemkab Deli Serdang, H Edwin Nasution SH
dan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu
Pintu, Muhammad Salim SP MSi (*)