Dinas PUPR Langkat Diminta Tegas Periksa Proyek Plat Beton Desa Teluk Meku
DikoNews7 -
Secara swadaya masyarakat Dusun V Medan Dua, Desa Teluk Meku, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, mengerjakan 2 (dua) titik proyek pembangunan plat beton milik Pemerintah Kabupaten Langkat.
Dengan dana Rp 13 juta rupiah, masyarakat terus berupaya sebaik mungkin mengerjakan proyek plat beton dengan volume 5x1 meter, dari pengadaan dan pembelian bahan material sampai upah para pekerja hingga selesai.
Sesuai papan informasi, proyek ini milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Langkat dilaksanakan oleh PT Karya Setia Prima, dengan biaya Rp 97.400.000 bersumber dari dana P-APBD Langkat TA 2022. Namun berdasarkan keterangan para pekerja, proyek ini diborongkan ke masyarakat senilai Rp 13 juta untuk 1 unit proyek plat beton.
Menyikapi hal ini, Ketua DPD Lembaga Swadaya Masyarakat Gabungan Orang Tertindas Sumatera Utara (LSM Gapotsu) Kabupaten Langkat Jhonson Malau mengatakan, Plt Kadis PUPR Langkat Khairul Azmi.S.Stp harus meninjau ulang proyek plat beton ini.
Jika benar proyek ini di borongkan kepada masyarakat dengan harga 1 unit Rp 13 juta jadi kalau 2 unit Rp 26 juta, tentunya ini ada kesalahan dan harus ditindak tegas, selisih harga mencapai Rp 71,4 juta, sungguh nilai yang pantastis, sementara pekerjaan diborongkan dan diserahkan kepada masyarakat.
Penggunaan bahan dan material juga sudah pasti beda dari bestek awal yang diajukan, karena harga yang dikerjakan masyarakat tidak sesuai dengan harga awal yang diajukan ke pemerintah, ini sudah pasti tidak sesuai bestek.
Disaat Pemerintah Kabupaten Langkat yang saat ini dipimpin Plt Bupati Langkat H Syah Afandi lagi gencar-gencarnya melakukan pembangunan, masih ada juga pihak rekanan dan kontraktor nakal yang bermain curang dalam melaksanakan proyek, tentunya ini mencoreng nama baik beliau ditengah masyarakat.
Untuk itu kita minta Dinas PUPR Langkat bertindak tegas dalam melakukan pengawasan, meninjau kembali proyek plat beton Desa Teluk Meku, jika benar proyek ini di borongkan seharga Rp 13 juta per unitnya, atas nama masyarakat kita minta PT pelaksana kegiatan untuk di blaclist dan proyek yang dikerjakan tidak di bayar termasuk memberi sanksi berat kepada pelaksana dan petugas PPK nya,.
"Ini mencoreng nama baik Pemkab Langkat terutama Dinas PUPR Langkat, untuk itu sikap tegas harus diambil, agar kepercayaan masyarakat terhadap pembangunan di negeri bertuah ini kembali pulih," ucap Jhonson Malau menjelaskan terkait masalah ini pihaknya akan menyurati Dinas PUPR Langkat.
Reporter : Kurnia02