KPK Amankan 4 Orang Dalam OTT Wakil Ketua DPRD Jawa Timur


DikoNews7 -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan total empat orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak.

"Sejauh ini ada 4 orang yang sudah ditangkap. Benar salah satunya pimpinan DPRD Jatim," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (15/12/2022).

Ali mengatakan, mereka diamankan lantaran diduga terlibat tindak pidana korupsi suap pengurusan alokasi dana hibah bersumber dari APBD Jawa Timur.

"Selain itu ada 3 orang lainnya yang turut pula diamankan terdiri staf ahli di DPRD dan swasta. Perkembangannya segera disampaikan," kata Ali.

Ketua KPK Firli Bahuri menyebut penangkapan terhadap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak (STH) dalam operasi tangkap tangan (OTT) berkaitan dengan korupsi dana hibah ke kelompok masyarakat.

"KPK ungkap dugaan korupsi dana hibah ke kelompok masyarakat dalam giat tangkap tangan Wakil Ketua DPRD Jatim STS dan pihak lain," ujar Firli dalam keterangannya, Kamis (15/12/2022).

Firli menyebut Sahat Tua diamankan tim penindakan sekitar pukul 20.24 WIB, pada Rabu, 14 Desember 2022. Kini Sahat masih menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penindakan.

"Pada hari Rabu tanggal 14 Desember 2022 jam 20.24 WIB," kata Firli.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini tim penindakan menyasar wilayah Surabaya, Jawa Timur.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membenarkan adanya giat dari tim penindakan KPK pada, Rabu 14 Desember 2022.

"KPK telah melakukan upaya hukum penangkapan di Surabaya, Jawa timur pada tanggal 14 Desember 2022," ujar Ghufron, Kamis (15/12/2022).

Bersama mereka, tim penindakan mengamankan sejumlah uang. Mereka yang diamankan dikabarkan tengah diperiksa intensif di Mapolda Jawa Timur.

"KPK dalam penangkapan tersebut mengamankan beberapa orang dan sejumlah uang sebagai barang bukti yang masih terus kami kembangkan," kata Ghufron.

Ghufron meminta masyarakat memberikan waktu kepada tim penindakan untuk menyelesaikan pekerjaannya.

"Sementara ini penyelidik KPK masih melakukan pemeriksaan, mohon bersabar untuk keterangan lebih lengkap pada saatnya kami akan umum setelah selesai proses pemeriksaan," kata Ghufron.

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status mereka yang diamankan. (*)

 

 

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel