Proyek Deli Megapolitan Bukan Untuk Kepentingan Umum, Hanya Kepentingan Golongan atau Kelompok
Ditulis oleh
dikonews7
Senin, 05 Desember 2022
 |
Foto : Fadli Kaukibi SH CN. |
DikoNews7 -
Proyek Deli Megapolitan bukan Kepentingan Umum . dan Kangkangi UU YO
Keppres tentang Pencabutan Hak Atas Tanah serta Pengadaan Tanah untuk
Kepentingan Umum. Proyek Deli Megapolitan Kangkangi Ketentuan Hukum antara lain :
1. Secara Yuridis bahwa Rekomendasi area 700-an Hektar s/d 8000-an Hektar
bertentangan dengan Ketentuan Izin Lokasi/Izin Peruntukan yakni melebihi 400
Hektar, maka pemberian izin area tersebut berikut kehadiran pejabat ikut
Lounching pemasaran bisnis PROPERTY DELI
MEGAPOLITAN adalah bisa di kategorikan Permufakatan Jahat atau bisa mengarah
Penyalahgunaan Kekuasaan (Detournement De Pouvoir).
Lalu pemaksaan harga sepihak dan dengan intimidasi aparat dengan dalih
HGU bukan perbuatan berdasarkan hukum karena HGU tidak mungkin bertentangan
dengan PERDA Tata Ruang dan UU Tata Ruang apalagi lalu menggunakan Sertifikat
Aspal/Cacat Administratif. Jelas itu memanipulasi rakyat.
Rakyat di momok-momokin dengan Kepentingan Umum/Negara lalu tanahnya
dikuasai dan diserahkan pada Konglomerat/Pihak Swasta.
Padahal menurut UU No 20 Tahun 1961 tentang Pencabutan Hak Atas Tanah yo
Keppres 55 Tahun 1993 yo Keppres 36 Tahun 2005/2006 maka Pembebasan Tanah Untuk
Kepentingan Umum adalah dengan harga pasar dan NJOP, adapun untuk keperluan
swasta harus di lakukan dengan tanpa paksaan dan bukan dengan model Tali Asih.
2. Okey jika dalilnya peningkatan suatu kawasan maka juga TETAP TIDAK
DIBENARKAN memaksakan pengusiran warga dalam Konsep Ekonomi Pembangunan maka
Pemerintah seharusnya membuat Sarana dan prasana Infrastruktur yang bisa
mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi rakyat, sisi kekurangannya bisa
Dualisme Pembangunan yakni ada sisi Pembangunan yang sangat modern dan ada tertinggal
secara berdampingan.
Pola yang terjadi dalam Deli Megapolitan secara Sosiologi itu Cenderung
bentuk GENTRIFICATION yakni penyingkiran masyarakat kelas bawah dan
menggantikannya dengan kelas atas dari daerah lain bisa dari satu negara bahkan
dari bangsa dan negara lain.
Apalagi dilakukan dengan penuh manipulatif dan kekerasan maka secara Ilmu
Kenegaraan dan Konsep Wawasan Nusantara dan Bela Negara maka ini bisa mengara
ke Invasi Terselubung.
Nakuti rakyat dengan HGU Aspal/Cacat Administratif tak sesuai pasal 1868
BW dan Peraturan Pelaksana PP No 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran tanah dan mengaku
ada HGU padahal sudah ada PERDA Tahun 2002 - 2012 serta UU Tata Ruang yang
menegaskan HGU tak boleh bertentangan dengan RUTR. Jadi menabrak hukum dan
logika hukum.
Cara-cara kamuflase HGU itu tak boleh terulang kembali yang mengkibatkan
BRIMOB terlalu maju dan membrondong rakyat dengan senjata sehingga korban pecah
rompal rahang rakyat cacat seumur hidup.
Kolaborasi Penguasa dan Pengusaha (Pemodal) menindas rakyat demi mendapatkan hunian rakyat dengan harga
semurah-murahnya adalah perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kekuasaan.
Risih dan memuakkan melihat cara bernegara seperti ini. Rakyat ngasi
Pedang Kekuasaan (dibilik suara) 2019 lalu ternyata Pedang Kekuasaan itu
menghujam ke rakyat sendiri.
Kedepan kita harus sangat hati-hati memberikan Pedang pada Elit-Elit. Seram
karena bisa berbalik pedang itu membunuh masa depan kita dan anak cucu.
Segala tanah yang tak bisa dibuktikan adalah milik negara (Domein
Verklaring) itu sudah dihapus tahun 1960. Itu cara belandak merampok merampas
tanah rakyat, apa mau diterapkan lagi? Gak lucu ah.
Opung dan Kakekku di kampung tu ladangnya tak besurat lalu itu milik
negara?
Konstruksi Hukum Agraria dan Administrasi negara dari tahun 1960
sebenarnya sangat melindungi area dan hunian rakyat sekalipun tak punya surat dan hanya ada pohon
durian, pisang dan belarak pisang ya itu ada dilindungi hukum, bukan sesuka
hati aja klaim mengklaimnya jadi milik negara dan demi kepentingan umum. Seram
kali pelintiran-pelintiran pejabat dan pengusaha serakah.
Diakhir Kepemimpinan Presiden Jokowi dan Bupati Deli Serdang Azhari
Tambunan, lalu Gubernur Sumatera Utara, BUMN Erick Tohir serta Meneg Agraria
dan jajarannya ya... sudahlah, HENTIKAN PROYEK DELI MEGAPOLITAN, 700-an hektar
sampai 8000-an itu mau diusir kemana bangsa Indonesia Asli (Pasal 26 UUD 1945).
Selain itu menabrak hukum juga operasional penuh intimidasi, lalu jika
bangsa Indonesia Asli disingkirkan, maka apa ini bukan ancaman kelangsungan
hidup bangsa dan negara?
Apa sudah harus kita hapus sikap Nasionalisme, Patriotisme, Cinta Tanah
Air, Bela Negara serta dihapuskan Kebijakan tak perlu lagi Alinea IV Pembukaan
UUD 1945..??
Atas uraian tersebut hendaknya Rakyat tak perlu sungkan jika ada aparat
mengatasnamakan kepentingan umum/negara lalu mengintimidasi rakyat. Sabar,
tenang, bersatu dan ikhtiar yang kuat. Tidak setiap TINDAKAN APARATUR NEGARA
dipastikan legal, jadi kaji dengar dan musyawarah serta rakyat harus gotong-royong
bersatu..
Muspika bagian terdepan tak pantas membiarkan ada kegiatan intimidasi
pada rakyat, namun tidak turun, Apa pemodal lebih hebat dari negara..? Kita
sedang menghadapi ABSOLUTELY STAAT. Negara Diktator.
Penasehat Pendawa Deli Serdang, Tokoh Komunitas Anak Melayu Serdang dan
Suku Serumpun Serta Ketum Laskar Janur Kuning Era 24 (LJK 24) Prihatin atas
Program Deli Megapolitan
LJK 24 akan terus memantau, monopoli Pemodal bisa berubah jadi AGHT bagi
kelangsungan hidup bangsa dan negara..
Jika kesewenangan ini terus dilembagakan, maka akan jatuh hukumnya sebagai
KEWAJIBAN BELA NEGARA. Moga Bapak Kapoldasu dan Jajarannya serta Bapak Pangdam
I BB bisa melihat dan mendengar jeritan rakyat serta membuka mata dan hati
nurani.
Benteng Hukum ada pada Polri dan Benteng Negara ada pada TNI. Jika ini
RUNTUH dan TNI serta POLRI ikut mengintimidasi rakyat, maka Negeri ini sudah
darurat.
Saat ini, jika intimidasi terus terjadi, maka negara kita akan menjadi
dan mengarah serta bisa terjerumus menjadi ABSOLUTELY STAAT, Negara Diktator, sungguh
sangat menyesalkan dan sangat prihatin ini bisa terjadi setelah 78 tahun
Merdeka.
(Penulis adalah Tokoh
Masyarakat Sumatera Utara, Pemerhati Pertanahan Sumatera Utara, Penasehat
Pendawa Deli Serdang, Tokoh Komunitas Anak Melayu Serdang dan Suku Serumpun Serta
Ketum LJK 24).
(Sumber : Majalah Jurnalis)