Rutan Kelas IIB P Brandan Laksanakan Pemberian Remisi Natal Tahun 2022


DikoNews7 -

Hari Natal bagi umat Kristiani merupakan perayaan lahirnya Yesus sang Juru Selamat dan penebus dosa umat manusia yang menjadi teladan dari sebuah kesempurnaan hidup surgawi.

Momentum Natal biasanya diisi dengan berbagai macam kegiatan yang penuh keceriaan seperti berkumpul dengan sanak keluarga. Namun esensi Natal seyogyanya tidak hanya berisi kenangan lahiriah semata, dimana umat manusia begitu berbahagia dalam rangkaian penyambutan dan peringatan lahirnya sang raja damai.

Selain itu ada pesan nyata yang disampaikan oleh Kristus bahwa melayani sesama manusia adalah bagian dari pekerjaan-Nya datang ke dunia. Kita diharuskan menjadi saluran berkat bagi orang lain sebab kita telah diberkati terlebih dahulu.

Hal ini juga berlaku bagi para Warga Binaan umat Kristiani yang saat ini sedang menjalani pidana di Rutan. Meskipun dengan segala keterbatasan yang sedang dialami selama menjalani masa pidana dalam Rutan, Warga Binaan harus tetap meneladani Kristus yang telah terlebih dahulu datang sebagai pelayan umat manusia. Natal haruslah menjadi cerminan yang baik bagi Warga Binaan yang beragama Kristiani.

Rayakan Sukacita Natal meskipun sedang menjalani masa hukuman di balik jeruji besi, Warga Binaan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pangkalan Brandan dapatkan hadiah Remisi Khusus Natal bagi WBP yang beragama Kristen. 

Sebanyak 47 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama nasrani menerima remisi khusus Natal tahun 2022 sesuai dengan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-1916.PK.05.04 Tahun 2022 Tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2022. Dengan rincian 45 orang menerima RK I dan 2 Orang menerima RK II (1 orang Remisi langsung bebas dan 1 Orang lagi menjalani subsider).

Pemberian remisi diserahkan langsung oleh Kepala Rutan Pangkalan Brandan Bapak A. Agung Gde J.P. Putera dan Kepala Subsi Pelayanan Tahanan Ibu Rolan Siringo Ringo beserta jajaran di aula Rutan Kelas IIB P.Brandan. Minggu (25/12/2022). Kegiatan diawali dengan pembacaan Kata Sambutan dari Menteri Hukum dan HAM RI Bapak Yasonna H. Laoly yang dibacakan oleh Ka Rutan. 

"Semoga dengan pemberian remisi ini saudara-saudara Warga Binaan Pemasyarakatan dapat meresapi momentum Natal dan dapat bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, karena ini adalah kehendak-Nya. Kita tidak memungkiri bahwa remisi adalah wujud dari kasih Allah, remisi merupakan nikmat yang layak saudara Warga Binaan Pemasyarakatan terima karena saudara telah berupaya memperbaiki diri dan melayani Tuhan dengan baik." Kata Bapak Yasonna dikutip dari Surat Kata sambutannya.

Diakhir kegiatan sebelum pemberian SK RK Natal, Ka Rutan berpesan kepada seluruh Warga Binaan agar tetap rajin beribadah dan tetap mempertahankan kelakuan baiknya agar tetap dapat memperoleh remisi serta hak haknya yang lain. 

Reporter : Kurnia02

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel