Wabup: BPN Beri Kepastian Hukum Kepemilikan Tanah dan Cegah Sengketa
DikoNews7 --
Meski bukan daerah terluas jika dilihat dari wilayahnya, namun
letak Kabupaten Deli Serdang sangat strategis, masuk dalam kawasan
pengembangan Medan-Binjai-Deli Serdang-Karo atau Mebidangro.
Hal
ini dapat dilihat dari wilayahnya (Deli Serdang) yang mengelilingi Kota
Medan dan berbatasan dengan Provinsi Aceh, Serdang Bedagai (Sergai),
Karo, Langkat, Binjai dan Tebing Tinggi dan beberapa ibukota kecamatan
menjadi kota satelit di pinggiran Kota Medan.
"Ini yang
menjadikan Kabupaten Deli Serdang sebagai magnet perkembangan ekonomi
se-kawasan yang tentunya merupakan syarat mutlak bagi pertumbuhan
ekonominya adalah ketersediaan tanah sekaligus kepastian status
kepemilikinnya dan ketertataan penggunaan tanah dan ruangnya," ungkap
Wakil Bupati, HM Ali Yusuf Siregar dalam sambutannya di acara Penyerahan
Sertipikat Tanah Kantor Pertanahan dan Aset Pemerintah Kabupaten
(Pemkab) Deli Serdang serta Perusahaan Listrik Negara (PLN) di Aula
Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Deli Serdang, Jalan Karya Utama,
Lubuk Pakam, Deli Serdang, Jumat (23/11/2022).
Namun dalam
kenyataannya, sambung Wabup, status kepemilikan tanah di Deli Serdang
banyak yang masuk dalam aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN), terutama
PTPN 2 dan juga tanah-tanah milik Sultan yang diklaim /dikuasai serta
digarap masyarakat. "Penggarapan tanah inilah menjadi persoalan pelik
yang kita hadapi," ungkap Wabup.
Kehadiran Kantor Badan
Pertanahan Nasional, sebut Wabup, sangat strategis dalam memberi
kepastian hukum kepemilikan tanah dan mencegah sengketa, dengan
melakukan legalisasi berupa Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL),
redistribusi tanah, barang milik kementerian/lembaga, aset pemerintah
daerah dan perwakafan tanah.
"Pemerintah Kabupaten Deli Serdang
mendukung langkah-langkah Badan Pertanahan Nasional melalui legalisasi
aset masyarakat tersebut dengan menerbitkan Peraturan Bupati dalam
memberikan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
bagi peserta penyertipikatan tanah melalui Program Strategis Nasional
sampai Rp0, dengan nilai tanah sampai Rp500 juta dan penetapan biaya
persiapan sebesar Rp250 ribu dari swadaya masyarakat untuk menghindari
praktik pengutipan di luar ketentuan oleh aparat desa/kelurahan," jelas
Wabup.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang
bekerjasama dengan Kantor Badan Pertanahan juga membuat peta ZNT dan
host to host dalam penyetoran BPHTB dan Penerimaan Negara Bukan Pajak
(PNBP) sesuai inisiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bertujuan
untuk optimalisasi pendapatan daerah.
Wabup juga memberi
apresiasi atas atensi Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Sumatera
Utara yang telah bekerjasama dengan Pemkab Deli Serdang dalam mewujudkan
peningkatan kualitas pelayanan di bidang pertahanan, dengan
dilaksanakannya penyerahan hibah pertapaan Kantor BPN kepada Kementerian
Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan
penyerahan sertipikat aset Pemkab Deli Serdang dari Kantor BPN sebanyak
100 bidang yang ditargetkan.
"Semoga dengan penyerahan sertipikat
ini dapat menjadi motivasi dalam memberi jaminan kepastian hukum
pemilikan tanah melalui penerbitan sertipikat pengadaan tanah bagi
pembangunan untuk kepentingan umum, penanganan dan penyelesaian sengketa
pertanahan maupun kegiatan yang berkaitan menunjang dan mendukung
pendapatan daerah," tutup Wabup.
Di tempat yang sama, Kepala BPN
Deli Serdang, Abd Rahim SH MKn menyatakan pihaknya akan memberikan
sertipikat aset Pemkab Deli Serdang dari Kementerian ATR/BPN kepada
Pemkab Deli Serdang. "Begitu juga kita akan berusaha menyelesaikan
penerbitan sertipikat, baik untuk masyarakat, BUMN, BUMD dan Kementerian
serta untuk tanah wakaf," ucapnya.
Di sisi lain, Kepala Kantor
Wilayah (Kakanwil) BPN Sumatera Utara, Askani SH MH menjelaskan misi BPN
ada tiga, yakni melayani masyarakat, melayani pemerintah daerah, dan
melayani investasi.
"Kita harus mampu mengatur strategi agar
masyarakat mau membuat sertipikat tanahnya, sehingga Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (APBD) kita bisa meningkat. Bagaimana caranya,
itulah yang harus kita selesaikan. Karena banyak masyarakat mengeluh.
Karena apa? Dengan adanya sertipikat, masyarakat merasa dipaksa untuk
membayar pajak. Jadi, mari kita mencari solusinya, begitu juga untuk
kegiatan-kegiatan keagamaan dan sosial kita harus memberikan sertipikat
tanah tersebut secara gratis," jelasnya.
Turut hadir di kegiatan
itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Deli Serdang, H Timur Tumanggor SSos MAP;
perwakilan PT PLN (Persero) UPT Medan, Ardiansah; perwakilan PT
Perkebunan Nusantara II, Dr Rido Manurung; Ketua Bidang Aset Dewan
Dakwah Islamiah Indonesia, Drs H Nusfi Arion.
Wabup didampingi
Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Drs David Efrata Tarigan MSP, Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Drs Citra Effendi Capah
MSP, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikataru), Rachmadsyah
ST, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Heriansyah
Siregar ST, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA), Baginda
Thomas Harahap SH, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker), Drs.
Binsar TH Sitanggang MSP; Kabag Tata Pemerintah, Drs MP Sagala MSi. (*)