2 Penambang Emas Ilegal di Madina Tewas Tertimbun Tanah Longsor
DikoNews7 -
Dua penambang emas ilegal meninggal dunia akibat tertimbun tanah longsor di Desa Tapus, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, Kamis (19/1/2023) sore.
Kedua korban meninggal dunia tersebut yakni Darus (35) dan Kating (20). Kedua korban adalah merupakan warga Simpang Durian Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Madina.
Menerima laporan ada warga tertimbun tanah longsor saat melakukan penambangan, Polsek Lingga Bayu dibantu anggota TNI dan warga sekitar, langsung turun ke lokasi kejadian dan melakukan evakuasi kedua jasad korban dengan peralatan seadanya.
Akhirnya, kedua korban berhasil ditemukan pada Jumat (20/1) Dinihari dan selanjutnya dievakuasi dari timbunan tanah longsor. Saat ditemukan, keduanya sudah dalam keadaan meninggal dunia.
"Setelah dilakukan evakuasi pencarian korban dengan menggunakan mesin diesel dompeng, yang di bantu oleh warga. Korban telah berhasil di temukan dan dalam keadaan meninggal dunia," kata Kapolres Madina, AKBP Muhammad Reza Chairul Akbar, Jumat (20/1) sore.
Reza menjelaskan bahwa peristiwa ini berawal, saat kedua korban bersama 6 orang lainnya melakukan pencarian butiran emas dengan cara menggali tanah menggunakan mesin dompeng hingga kedalaman lebih kurang 8 meter berbentuk kubangan.
"Kemudian, sekitar pukul 14.30 WIB, terjadi longsor dan menimpa kedua korban yang sedang bekerja dibagian bawah galian," jelas Reza.
Setelah 12 jam melakukan pencarian, akhirnya jasad korban berhasil ditemukan dan berhasil dievakuasi dari timbunan longsor. Kemudian, kedua korban dibawa ke rumah sakit terdekat dan selanjutnya diserahkan ke pihak keluarga korban untuk disemayamkan dan dikebumikan.
Reza mengungkapkan bahwa pihak kepolisian sudah melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, dan mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian.
"Kasus tewas penambang emas ilegal sudah terjadi beberapa kali di daerah ini," ucap Reza.
Reza mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Madina untuk melakukan tindakan-tindakan antisipasi seperti mengedukasi masyarakat bahaya melakukan penambangan emas ilegal. Termasuk langkah terakhir berkaitan dengan hukum.
Bahkan, Polres Madina sudah membentuk tim pemulihan lingkungan hidup bekerjasama dengan Pemkab Madina.
"Kita
sudah sama-sama melaksanakan sosialisasi, edukasi, pencegahan bahkan
penegakan hukum. Tapi masyarakat tetap membandel dan masih tetap terus
berulang. Ini yang tradisional yang manual. Karena itu mata pencaharian
masyarakat," tutup Reza. (*)