Dana BUMDes Perkebunan Hanna Diduga Diselewengkan, Massa Garansi Geruduk Kejatisu
DikoNews7 -
Massa yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Anti Diskriminasi (GARANSI) Sumatera Utara mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait dugaan Korupsi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Perkebunan Hanna Kabupaten Labuhanbatu Utara, Senin (30/1/23).
"Aksi ini dilakukan sebagai bentuk dukungan kami kepada pihak penegak hukum yakni Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk menyapu bersih para koruptor terkhusus koruptor BUMDes Perkebunan Hanna," ucap Imransyah selalu ketua umum Garansi Sumut.
Lanjutnya, "Beberapa waktu yang lalu tim kami sudah melakukan investigasi lapangan, bagitu juga informasi yang kami terima dari sumber yang terpercaya ada 3 unit usaha BUMDes Perkebunan Hanna diduga kuat diselewengkan dan terindikasi piktif hanya di jadikan sebagai alat untuk merampas uang Negara".
"Unit usaha Pelayanan keuangan BRILink, BNI, usaha Sembako,dan usaha peternakan Lembu, dianggarkan melalui dana desa dengan total keseluruhan berkisar Rp. 330.000.000,- TA. 2020-2022, namun kami sangat menyayangkan BUMDes tersebut tidak terlihat dan diduga kuat digelapkan".
Maka untuk itu kami hadir di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyampaikan aspirasi dengan tuntutan:
1. Meminta dan mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk membentuk Tim khusus melakukan pemeriksaan seluruh BUMDes yang ada di Kabupaten Labuhanbatu Utara terkhusus BUMDes Perkebunan Hanna diduga kuat telah terjadi praktik korupsi yang sistemik dan terencana sehingga negara dirugikan Ratusan Juta Rupiah.
2. Meminta dah mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk memanggil dan memeriksa Kepala Desa Perkebunan Hanna, Ketua BPD, dan Direktur BUMDes, diduga kuat adanya persekongkolan jahat demi untuk mendapatkan keuntungan peribadi maupun kelompok yakni dalam kasus BUMDes Perkebunan Hanna.
3. Meminta dan mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk jangan tebang pilih dalam penegakan hukum di Sumatera Utara ini, kami menyakini apabila dilakukan pemeriksaan kepada Kapala Desa Perkebunan Hanna, Ketua BPD, dan Direktur BUMDes, maka akan ditemukan kerugian keuangan Negara Ratusan Juta Rupiah.
Setelah menyampaikan aspirasi dengan tertif kemudian perwakilan massa aksi memasuki ruangan PTSP Kejatisu menyerahkan langsung berkas dan tuntutan statement.
Imransyah menegaskan, "kami akan datang kembali kekantor ini dalam waktu dekat mendatang, sampai hukum betul-betul di tegakkan dengan se adil-adilnya terkhusus kasus dugaan Korupsi BUMDes Perkebunan Hanna di Labura. Tutup Imransyah.
Reporter : Tim