Kapolda Panca Minta Apin BK Klarifikasi Terkait Konsorsium 303
DikoNews7 -
Kapolda Sumatera Utara (Sumut), RZ Panca Putra Simanjuntak, langsung mengkonfrontir bos judi online Sumut Jonni alias Apik BK terkait konsorsium 303 yang menyeret namanya.
Tindakan konfrontasi itu dilakukan saat penyerahan tahap dua barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut di Mako Polda Sumut, Kamis (26/1/2023).
Barang bukti diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) berupa 21 unit jetski, 29 sertifikat tanah, 29 bangunan, 3 lahan tanah di Samosir dan dua kapal speedboad di Danau Toba. Dengan total senilai Rp 157 miliar.
"Tak ada lagi konsorsium 303, fitnah itu," kata Panca.
Jendral bintang dua ini pun bertanya apa dirinya pernah jumpa langsung kepada Apin BK.
Apin BK pun lantas mengklarifikasi bahwa dirinya tidak pernah menyebutkan bahwa Kapolda Panca Putra terlibat konsorsium yang sempat berkembang menjadi opini publik.
"Orang luar itu Pak Kapolda yang menyebar info konsorsium, bukan saya," sebut Apin.
Panca merasa difitnah atas opini konsorsium 303 itu, dan merugikan nama baiknya sebagai Kapolda Sumut.
Karena, dia tidak pernah terlibat atau melindungi judi di wilayah hukum Polda Sumut.
"Tolong sampaikan yang sebenarnya di persidangan. Jangan kamu ngarang sana-sini yang tidak benar. Saya tegaskan sama kamu Pak Apin, konsorsium 303 itu fitnah," sebut Panca.
Panca mengungkapkan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan hasil dari penyidikan yang telah dilakukan oleh penyidik.
"Seluruh rangkaian sudah kita lakukan mulai dari penyidikan perjudian hingga TPPU," tutur Panca.
Dijelaskannya, berkas kasus TPPU yang menjerat Apin BK sudah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejati Sumut.
"Sudah resmi dinyatakan lengkap atau P21," kata Panca.
Panca mengatakan pihaknya akan serius memberantas judi di tengah masyarakat.
Ia mengapresiasi atas kinerja anak buahnya bekerja maksimal menuntaskan kasus judi online terbesar itu.
"Sudah sama-sama menangani kasus perjudian dan TPPU yang menjerat Apin BK," kata Panca.
Kajati Sumut, Idianto, yang hadir dalam penyerahan barang bukti tahap dua, mengungkapkan, usai diserahkan tahap dua ini, pihaknya akan melakukan penyusunan surat dakwaan untuk diserahkan ke Pengadilan Negeri untuk segera disidangkan.
"Tidak ada intervensi dalam perkara Apin BK. Jaksa akan bekerja menuntaskan perkara judi yang telah dilimpahkan penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumut," kata Idianto. (*)