KPK Observasi Kesiapan Desa Tanjung Rejo Menjadi Percontohan Desa Anti Korupsi
Selasa, 31 Januari 2023
DikoNews7 -
Tim Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat (Ditpermas)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan observasi terhadap Desa
Tanjung Rejo dalam rangka kesiapan menjadi percontohan Desa Anti
Korupsi, Selasa (31/01/2023).
Pada
observasi yang dilaksanakan di Aula Kantor Desa Tanjung Rejo tersebut,
Tim Ditpermas KPK, Firlana Ismayadil bersama Yuniva Tri Lestari dan Wina
Ayu, menegaskan Desa Tanjung Rejo merupakan desa yang dipilih sendiri
oleh KPK untuk masuk dalam empat desa nominator Desa Percontohan Anti
Korupsi.
Penentuan Desa Tanjung Rejo sebagai nominasi Desa Percontohan Anti Korupsi berdasarkan beberapa kriteria atau pertimbangan.
"Program
ini (percontohan Desa Anti Korupsi) merupakan tahun ketiga sejak 2021.
Tidak mudah untuk menjalankan program ini. Pertama, harus penuh
kehati-hatian. Kedua, KPK juga merasa bukan paling mengerti atas
pemerintahan desa, masih ada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(Kemenpan-RB), Kementerian Keuangan (Kemenkeu). KPK masuk ke desa
melihat kegiatan di desa. Pembangunan desa harus mewujudkan semangat
pemberantasan korupsi," kata Firlana Ismayadil.
Kehati-hatian
atas pemilihan Desa Tanjung Rejo sebagai percontohan Desa Anti Korupsi,
terang Firlana lagi, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan
kemudian hari.
Di tahun
2021, ada 11 percontohan Desa Anti Korupsi di 11 provinsi seluruh
Indonesia. Di tahun ini, yang masuk nominasi bertambah menjadi 22 desa
di 22 provinsi di seluruh Indonesia.
"KPK
perlu melakulan ini. Oleh karenanya, strategi satu provinsi satu desa
untuk disebarkan anti korupsinya kepada desa lainnya. Di Provinsi
Sumatera Utara, ada empat calon percontohan Desa Anti Korupsi. Dan di
sini (Desa Tanjung Rejo), pertama kali dilakukan observasi," tegas
Firlana.
Disebutkannya,
ada dua tujuan pelaksanaan observasi yang dilakukan. Tujuan pertama ada
lima poin, yakni penguatan tata laksanan, penguatan pengawasan,
penguatan pelayanan publik, partisipasi masyarakat terhadap desa, dan
penguatan kearifan lokal yang sejalan dengan anti korupsi.
Tujuan
kedua adalah rencana pelaksanaan bimbingan teknis (bimtek) sebagai
langkah untuk menyisir hasil observasi yang dilakukan, dan tinjauan
singkat dalam rangka tuan rumah pelaksanaan kick off atau pengumuman
Desa Percontohan.
"Kita bisa karena kita bersama. Karena bersama kita bisa memberantas korupsi," pungkas Firlana.
Sebelumnya,
Inspektur Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang, Edwin Nasution SH
yang membuka agenda observasi KPK tersebut menuturkan hal senada dengan
apa yang disampaikan Tim KPK.
"KPK
memilih Desa Tanjung Rejo tanpa sepengetahuan pemkab. Di sini ingin
saya jelaskan, Kecamatan Percut Sei Tuan ini penduduknya terbesar
dibandingkan dengan 17 kabupaten/kota di Sumatera Utara. Kabupaten Deli
Serdang merupakan pintu gerbang Indonesia bagian barat, dengan
keberadaan Bandar Udara (Bandara) Kualanamu," papar Inspektur.
Inspektur
berharap, Desa Tanjung Rejo bisa memenuhi syarat untuk menjadi
percontohan Desa Anti Korupsi di Kabupaten Deli Serdang, dan Sumatera
Utara.
Disebutkan
Inspektur, ada delapan poin program pemberantasan korupsi yang
dilakukan, yakni mensinergikan program pemerintah pusat, daerah dan desa
yang bebas korupsi, membangun integritas kepala dan perangkat desa
serta masyarakat yang anti korupsi, tidak ada penyelewengan atau korupsi
Dana Desa atau anggaran desa, tidak ada oknum atau calo yang bermain
dalam penggunaan anggaran/Dana Desa, pemerintah desa yang profesional,
transparan, akuntabel dan modern, masyarakat desa hidup sejahtera,
tenteram dan makmur, kepala dan perangkat desa serta masyarakat memahami
kejahatan korupsi dan permasalahannya, dan timbul kesadaran masyarakat
untuk berperan serta dalam pemberantasan korupsi.
Sementara
itu, Kepala Desa (Kades) Tanjung Rejo, Selamet mengemukakan apresiasi
setinggi-tingginya kepada KPK yang telah menunjuk Desa Tanjung Rejo
sebagai calon percontohan Desa Anti Korupsi Tahun 2023.
"Saya
mengucapkan terima kasih kepada KPK yang telah menunjuk Desa Tanjung
Rejo sebagai calon percontohan Desa Anti Korupsi dari 380 desa di
Kabupaten Deli Serdang. Harapan kami, Desa Tanjung Rejo bisa mewakili
sebagai percontohan Desa Anti Korupsi di Provinsi Sumatera Utara ini.
Upaya yang sudah kami lakukan adalah keterbukaan informasi publik,
transparansi, akuntabilitas. Dan kami juga sudah melakukan layanan
Freema. Apa itu Freema, yaitu free (gratis), ramah dan maksimal," jelas
Kades.
Hadir pula pada
observasi itu, Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
(PMD) Deli Serdang, Drs Khairul Azman MAP, Kadis Komunikasi,
Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfostan), Dr Dra Hj Miska
Gewasari MM, Camat Percut Sei Tuan, A Fitryan Syukri SSTP MSi dan
lainnya.
Reporter : Tim