Tim Tabur Kejati Sumut Amankan DPO Terpidana Kasus Korupsi Pembangunan Jalan di Porsea
Jumat, 20 Januari 2023
DikoNews7 -
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sumatera Utara (Sumut) berhasil mengamankan Bernard Jonly Siagian, yang merupakan terpidana korupsi pembangunan jalan Amborgang-Sampuara Porsea/Uluan dengan nilai kontrak Rp. 4.457.540.000.
Terpidana yang pada waktu itu menjabat sebagai PPK di Dinas Pekerjaam Umum dan Perumahan Rakyat Toba Samosir (sekarang Kabupaten Toba)
ini diamankan di rumah orang tuanya di Jalan Purwosari Gang Dame
Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Kecamatan Medan Timur, Kamis (19/1/2023)
siang.
Kajati
Sumut Idianto, melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan membenarkan bahwa Tim
Tabur Kejati Sumut telah mengamankan terpidana Bernard Jonly Siagian
dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan jalan Amborgang
-Sampuara Porsea/Uluan dengan nilai kontrak Rp. 4.457.540.000.
"Saat
kita amankan, terpidana kooperatif dan tidak melakukan perlawanan,"
kata Yos A Tarigan didampingi Kasi E pada Asintel M Husairi.
Tim
Tabur yang dipimpin langsung Asintel I Made Sudarmawan saat mendengar
informasi keberadaan terpidana, tim langsung melakukan pengembangan dan
berhasil mengamankan terpidana.
Kejari
Toba telah menetapkan Bernard Jonly Siagian masuk dalam Daftar
Pencarian Orang (DPO) karena terpidana belum juga hadir memenuhi
panggilan Kejaksaan, menyusul keluarnya putusan kasasi Mahkamah Agung
(MA) RI.
"Terpidana
akan kita serahkan ke Tim Jaksa dari Kejari Toba untuk dieksekusi
menjalani hukumannya. Kita perlu tegaskan, bahwa Jaksa Agung dalam
seruannya menyampaikan agar DPO segera menyerahkan diri, karena tidak
ada tempat yang aman bagi DPO," ujarnya.
Bernard
Jonly Siagian sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara
bersama-sama FH selaku Direktur PT Bintang Timur Baru (masih DPO)
terkait pekerjaan Peningkatan Jalan Amborgang – Sampuara Porsea/Uluan,
yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus 2017 lalu sebesar
Rp4.457.540.000.
Sebelumnya,
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Toba telah menuntut terdakwa
Bernad Jonly Siagian dan FH dengan tuntutan penjara selama 5 Tahun 6
bulan dengan denda masing-masing Rp200 juta dengan Uang Pengganti
sebesar Rp278.167.685 dari total kerugian negara sebesar
Rp511.767.685,20.
Selanjutnya,
Pengadilan Tipikor Medan kemudian memvonis terpidana 1 tahun penjara
dan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan, tanpa dikenakan UP
kerugian keuangan negara.
Atas putusan tersebut, terpidana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI.
Hanya
saja upaya tersebut gagal, karena pada tanggal 5 Agustus 2021, MA
mengeluarkan putusan yang menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Medan. (*)