AJI Kecam Tindakan Terduga Preman yang Menghalangi Kerja Jurnalis di Medan


DikoNews7 -

Aliansi Jurnalis Independen mengeluarkan pernyataan terkait penghalangan kerja jurnalis di Medan yang dilakukan preman.

AJI mengecam penghalangan kerja sejumlah jurnalis oleh terduga preman di salah satu lokasi hiburan di Medan.

Sejumlah jurnalis saat terjadi penghalangan itu tengah melakukan peliputan gelar rekontruksi kasus penganiayaan yang diduga dilakukan Anggota DPRD Medan.

Sebagaimana dihimpun dari berbagai sumber, peristiwa penghalangan peliputan dan pengancaman ini terjadi di Higs5 Bar & Lounge, Jalan Abdullah Lubis, Kota Medan.

Saat itu, petugas Satreskrim Polrestabes Medan tengah menggelar rekontruksi di halaman lokasi hiburan malam tersebut.

Lalu, sejumlah rekan media, baik cetak, online dan elektronik datang ke lokasi.

Namun, saat hendak mengambil gambar, seorang pria bernama Rakes mengaku dirinya anggota Organisasi Kepemudaan melarang jurnalis melakukan peliputan.

Bahkan ironisnya, pria bernama Rakes kemudian mengancam akan membunuh jurnalis yang merekam gambar di lokasi.

Semula, sejumlah jurnalis menjelaskan, bahwa mereka hanya menjalankan tugas peliputan saja.

Namun, pria bernama Rakes terus mengancam, hingga kemudian sempat menendang dan merusak handphone milik rekan jurnalis.

Menurut keterangan rekan-rekan media di lokasi, Rakes sempat menendang wartawan online ST dan mengancam jurnalis online AL.

Bahkan, Rakes juga menganiaya reporter TV One, BS dan berlaku kasar terhadap jurnalis yang melakukan tugas jurnalistiknya.

Tidak sampai di situ, bahkan telepon seluler milik BS yang digunakan untuk melakukan tugas jurnalistiknya dirampas, lalu dilempar hingga rusak.

Sempat terjadi perdebatan di lokasi, hingga akhirnya polisi melerai keributan.

Atas tindakan premanisme dan penghalangan tersebut, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan menyatakan sikap;

Pertama, AJI Medan sangat menyayangkan tindakan premanisme yang dilakukan pria mengaku diduga anggota OKP tersebut. 

Tindakan yang diduga dilakukan anggota OKP tersebut bertentangan dengan Pasal 4 ayat (3) menyangkut kemerdekaan pers. 

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Kedua, Bahwa dalam menjalankan tugasnya, pers nasional memiliki peran sebagaimana Pasal 6 poin d dan e dalam UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.

Ketiga, Dalam menjalankan tugasnya, jurnalis dilindungi Pasal 8 UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.

Keempat, AJI Medan menilai tindakan itu bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) UU No 40 tahun 1999 tentang Pers. 

Bahwa dalam pasal tersebut tegas dijelaskan, 'Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan

yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta)'

Kelima, AJI Medan mendorong teman-teman jurnalis yang menjadi korban penghalangan dan pengancaman untuk segera melapor ke polisi.

Keenam, AJI Medan meminta agar aparat penegak hukum dapat memproses kasus ini sesuai undang-undang yang berlaku

Ketujuh, AJI Medan terus mendorong agar setiap jurnalis menjalankan tugasnya dengan profesional, sesuai kode etik jurnalistik, dan UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.

Pernyataan sikap tersebut disampaikan oleh Ketua AJI Medan, Christison Sondang Pane didampingi Koordinator Divisi Advokasi AJI Medan, Array A Argus.***

 

 

 

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel