Camat Ini Dijebloskan ke Penjara, Kasusnya Berat Banget
DikoNews7 -
Camat non aktif Sumbang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah berinisial PJT (53) harus berurusan dengan hukum.
Dia terjerat kasus dugaan penyalahgunaan dana eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 14 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto Sunarwan mengatakan PJT sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Banyumas, Jumat (10/2/2023).
“Hari ini tadi sudah penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum dan langsung ditahan,” terangnya seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (21/02),
Lebih lanjut, Sunarwan mengaku menahan PJT karena khawatir dia melarikan diri, mengulangi tindak pidana, ataupun menghilangkan barang bukti.
Untuk tahap selanjutnya, kata Sunarwan, pihaknya akan melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan.
Sementara itu, PJT terjerat kasus penyalahgunaan dana eks PNPM saat menjabat sebagai Camat Kedungbanteng beberapa tahun lalu.
Sebelumnya, ana eks PNPM Rp 5,9 miliar diinvestasikan ke PT LKM KDM untuk kegiatan jasa keuangan simpan pinjam dan berkembang menjadi Rp 14 miliar sejak tahun 2015 hingga tahun 2022.
Sunarwan menegaskan penggunaan dana eks PNPM untuk modal atau investasi PT tidak dibenarkan.
Dalam aturan, dana tersebut seharusnya digunakan untuk simpan pinjam bergulir melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Dari dana eks PNPM yang dikelola PT LKM KDM mendapatkan laba Rp 9 miliar, sudah dibagi bagi untuk deviden dan gaji pegawai.
Sedangkan sisanya, Rp 5,6 miliar, menjadi piutang di tangan peminjam atau nasabah. Dalam kasus tersebut, Kejari Purwokerto juga telah menahan dua tersangka lain.
Kedua tersangka tersebut yakni Komisaris PT LKM KDM, ARF (52) dan Direktur PT LKM KDM, ID (51).
Mereka terjerat Pasal 2 ayat (1) Juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor
31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*)