Dua Kelompok Remaja Saling Ejek di Medsos Hingga Terlibat Tawuran, 1 Orang Meninggal Dunia


DikoNews7 -

Seorang remaja bernama Arifin (26) meninggal dunia dalam tawuran yang terjadi antara dua kelompok remaja di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Senin (13/2/2023).

Menerima laporan adanya korban tewas dalam tawuran tersebut, Sat Reskrim Polresta Deli Serdang langsung bergerak dan mengejar para pelaku tawuran. Hasilnya, ada 5 pelaku berhasil diamankan polisi, yakni D (18), ADM (16), OF (16) FM (16), dan MM (16).

"Di antara 5 pelaku, semua masih di bawah umur. Ada yang masih sekolah, ada yang sudah putus sekolah," kata Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji, Kamis (16/2).

Irsan mengungkapkan tawuran ini, berawal kedua kelompok remaja saling ejek di media sosial. Kemudian disepakati tawuran di Gang Langgar, Desa Dalu, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

"Kemudian terjadi saling lempar antar ke dua kelompok. Kelompok pelaku lalu lari ke Gang Langgar, korban Arifin lalu mengejarnya," jelas Irsan.

Sempat terjadi perkelahian antara pelaku ADM dan Arifin dengan menggunakan kayu dan pisau. ADM yang kalah dalam duel tersebut, lalu mengeluarkan pisau dan melemparkannya ke dada korban.

"Arifin mengayunkan kayu yang dipegangnya ke ADM, sehingga ADM merasa terdesak, lalu melemparkan pisau yang dipegangnya ke arah Arifin. Jaraknya saat itu 2 meter. Kemudian pisau itu mengenai dada Arifin," papar Irsan.

Usai melakukan aksinya para tersangka melarikan diri. Sementara Arifin jatuh bersimbah darah. Kemudian, teman- temannya mencoba membawa korban ke klinik terdekat, tapi sayang nyawanya tidak tertolong.

Irsan mengatakan petugas kepolisian melakukan penyelidikan atas kasus ini, dan berhasil menangkap para tersangka. Saat beraksi mereka memiliki peran yang berbeda. ADM sebagai pelaku utama.

"Ada yang berperan menyiapkan alat, ada yang mengajak tawuran. Ini berdasarkan dari hasil pemeriksaan oleh penyidik dan itu sudah diakui pelaku," beber Irsan 

Para tersangka disangkakan dengan Pasal 170 Jo 55 56 Subs Pasal 351 Ayat (3) Subs Pasal 358 ayat 2 KUHP Pidana. 

"Terancam hukuman maksimal 12 hingga 15 tahun penjara," tutup Irsan. (*)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel