Gawat..!! SPBU 13.212.102 Diduga Jual Solar Bersubsidi Kepada Mafia Minyak


DikoNews7 -

Seiring naiknya harga Bahan Bakar Minyak (BBM), marak terjadi penyalagunaan BBM oleh oknum tak bertanggung jawab. Para pelaku sering beraksi dengan modifikasi rangka kenderaan pengangkut agar muat untuk menampung BBM dalam jumlah lebih banyak.

Hal ini pula yang dilakukan oleh salah seorang pelaku dengan menggunakan kendaraan Cool Diesel berwarna kuning dengan plat polisi BK 8946 LV melakukan penyalagunaan BBM bersubsidi dengan cara modifikasi kendaraan pengangkut. Niat untuk mencari untung besar dengan menjual BBM bersubsidi lebih mahal dari harga beli. 

Pantauan dari berbagai awak media, Sabtu (18/02/2023) dinihari, didapati truk cool diesel berwarna kuning diberi tandon yang ditutupi dengan tenda berwarna biru  untuk menampung BBM bersubsidi solar  diduga dengan cara disuling melalui tangki truk tersebut.

Seperti di SPBU 13.212.102 yang berada di Jl. Lintas Sumatera, Desa Perjuangan, kecamatan Sei Balai, kabupaten Batu Bara, para awak memergoki truk berwarna kuning melakukan  penimbunan BBM jenis solar bersubsidi.

Menurut Kepala Devisi Penindakan Migas Lembaga Ruang Keadilan Rakyat Indonesia (LRKRI) Dewan Pengurus Nasional mengatakan, dalam rangka mewujudkan Good Governance (Pemerintah yang baik) serta tepatnya sasaran penyaluran BBM jenis solar bersubsidi yang berkelanjutan di wilayah kabupaten Batu Bara.

“Maka kami dari Pengurus LRKRI akan melakukan kontrol sosial, turut berpartisipasi mendukung dan sekaligus mengawal pelaksanaan kegiatan di segala bidang agar lebih bermanfaat bagi masyarakat, “ ungkap Misdi.

Terkait penyampaian laporan kepada pihak penegak hukum dan lembaga audit tentang kegiatan peyalagunaan penyaluran BBM jenis solar bersubsidi yang dilakukan oleh SPBU 13.212.102 di Jalinsum Nomor 17 Desa Perjuangan, kecamatan Sei Balai.

Dijelaskan Kepala Devisi LRKRI Dewan Pengurus Nasional, Misdi berdasarkan : 

1. Perpres Nomor 69 Tahun 2021 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.

2. Layanan informasi Pertamina, dan di nomor 135. Proses melalui sistem Digitalisasi di Pertamina Integrated Command Centre (PICC).

3. Sesuai dari isi laman wabsite Pertamina apabila di temukan SPBU menyalagunakan penyaluran BBM jenis solar bersubsidi akan dikenakan sanksi pemutusan suplay minyak dan pencabutan izin.

4. Pemerintah menegaskan dalam pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi (Migas), pelaku terancam di pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp. 60 Milyar, penerapan denda dalam penyalagunaan BBM juga dapat dukungan dari Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) Pasal 55.

Dalam hal ini kami dari gabungan awak media dan LSM kabupaten Batu Bara meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Batu Bara agar menindak lanjuti, harap Misdi.

Reporter : Erwin

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel