Penjahat Jalanan Dikempeskan Polsek Belawan


DikoNews7 -

M Subandi ( 22 ) warga Jalan Kol. Yos Sudarso Gang Tahi Lingkungan VII Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan, adalah seorang penjahat jalanan di Belawan yang sudah cukup meresahkan dan juga seorang residivis kasus 365.

Telah diberikan tindakan tegas dan terukur pada kaki kanannya dan merasakan dinginnya sel Polsek Belawan.

Pasalnya, M. Subandi waktu ditangkap oleh personil Polsek Belawan, Selasa (21/2/2023) pukul 09.30 wib di Jalan Veteran Kelurahan Belawan I Kecamatan Medan Belawan tepatnya didalam penginapan Losmen Pojok memberikan perlawanan waktu ditangkap dengan menggunakan sajam. Demikian dikatakan Kapolsek Belawan Kompol Henman Limbong, S.P., S.I.K. waktu dikonfirmasi melalui aplikasi WhatSaap, Selasa (21/2/2023).

Kompol Henman Libong, S.P., S.I.K juga mengucapkan Tsk M. Subandi pada Jumat tanggal 17 Februari 2023 sekira pukul 04.15 wib melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap Saut Nainggolan (46) warga Jalan Komplek Gabion Lingkungan IX Kelurahan Sei Mati Kecamatan Medan Labuhan.

Waktu itu korban melintas di Jalan Kol. Yos Sudarso Gang Tahi dengan menggunakan becak yang berisikan sayuran yang hendak dijual ke pajak Pompa Belawan, dan saat melintas di Gang Tahi dengan tiba tiba Tsk berlari kesebrang jalan dan langsung mengayunkan sebelah parang panjang ke korban dan mengenai tangan sebelah kanan bagian atas jari korban yang mengakibatkan luka berdarah dan patah.

Dikarenakan ketakutan korban tidak berhenti dan tetap berjalan dengan mengendarai becak ke Pajak Pompa Belawan, atas perbuatan Tsk pelapor merasa keberatan dan membuat laporan polisi ke Polsek Belawan. Ucap Henman Limbong.

Kapolsek Belawan Kompol Henman Limbong juga menjelaskan bahwa Tsk Muhammad Subandi adalah pelaku / reseidivis 365 dan baru selesai menjalani hukuman selama 2 tahun 6 bulan dan baru bebas pada bulan Desember 2022. 

Reporter : Nur

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel