PN Simalungun dan PTPN IV Diduga Rampas Tanah Rakyat Desa Bahkisat
DikoNews7 -
Masyarakat Dusun Pendowo Limo, didampingi kuasa hukumnya dari Lembaga Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik (LP4) mendatangi DPRD Simalungun dan diterima langsung Ketua DPRD Simalungun Timbul Jaya Sibarani, S.H.,M.H. senin (30/01/2023), sekitar pukul 11.00 WIB.
Dalam hal ini Pengadilan Negeri (PN) Simalungun dan PTPN IV Unit Balimbingan merampas tanah rakyat di Dusun Pendowo Limo, Desa Bahkisat kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatra Utara.
Hal itu dikatakan "Biro Bantuan Hukum" Lembaga Pengawsan Penyelenggaraan Pelayanan Publik (LP4), Jhon Feryanto Sipayung, Roni Prima Panggabean, Sihar Nababan, & Ferry Sinaga seteleh mempelajari dan meninjau langsung Dusun Pendowo Limo, Desa Bahkisat, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.
"Diduga kuat murni perampasan hak dengan penyalahgunaaan wewenang kekuasaan ( abuse of power ). Hal itu dapat kita sampaikan setelah mempelajari berkas perkara dalam hal ini warga masyarakat Dusun Pendowo Limo, Desa Bahkisat Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun dengan Penggugat PTPN IV unit Balimbingan dan perihal penetapan eksekusi oleh Ketua Pengadilan Negeri Simalungun," ujar Roni Prima Panggabean, didampingi Tim LP4 lainnya, Selasa (24/1).
Oleh karena adanya dugaan perampasan hak masyarakat yg melampaui wewenang, kuasa hukum masyarakat desa pendowo limo yaitu LP4 ( Lembaga Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik) telah mendatangi langsung ke Jakarta membuat DUMAS " Pengaduan masyarakat kepada Menkopolhukam tertanggal 18 Januari 2023 dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung tertanggal 18 Januari 2023 yg diterima langsung oleh staff dari Badan Pengawas Mahkamah Agung. R.I
"Kita telah melakukan pengaduan dengan mendatangi langsung Menkopolhukam, Mahkamah Agung, Komisi Yudisial dan Ombudsman Republik Indonesia bahwasanya apa yang dilakukan oleh PTPN IV unit kebun Balimbingan, Tanah Jawa, Simalungun, murni terjadi perampasan hak warga Dusun Pendowo Limo," tegas Roni Prima Panggabean.
Apalagi, eksekusi terhadap lahan tersebut telah dilakukan oleh PTPN IV Unit Kebun Balimbingan berdasarkan penetapan eksekusi Pengadilan Negeri Simalungun tahun 2015 dan 2020 lahan tersebut Non Executable ( tidak dapat dieksekusi )
"Padahal, rakyat Dusun Pendowo Limo telah mendiami lahan tersebut sejak tahun 1943," berdasarkan keterangan warga desa yang telah tinggal, menetap, dan memiliki mata pencaharian di desa tersebut," sebutnya.
Karena itu, pelaksanaan eksekusi tersebut telah melampaui wewenangnya yang mana lahan itu merupakan milik rakyat yang telah dikuasai dan diusahai sejak tahun 1943, dalam hal ini masyarakat dusun pendowo limo telah hidup beranak cucu sejak tahun 1943.
"Pelaksanaan eksekusi yang telah dilakukan oleh PTPN IV unit kebun Balimbingan terlalu dipaksakan tanpa memikirkan nasib masyarakat Dusun Pendowo Limo," tegas Roni Prima Panggabean.
Padahal dalam penetapan eksekusi sebelumnya, yakni pada tahun 2015 dan tahun 2020 oleh ketua Pengadilan Negeri Simalungun terdahulu menyebutkan, bahwa lahan seluas 79 hektar milik masyarakat Dusun Pendowo Limo tidak dapat dieksekusi (non -executable ).
Tim kuasa Hukum LP4 juga akan memperjuangkan hak masyarakat desa kepada Presiden RI Joko Widodo, Menkopolhukam, Kapolri, Kapolda Sumatra utara, Gubernur Sumatra Utara, Kapolres Simalungun dan Bupati Simalungun agar tidak menutup mata dan hati kepada masyarakat dusun pendowo limo atas persolan ini.
Warga dusun Pendowo Limo melalui kuasa hukumnya( LP4) akan melakukan seluruh upaya hukum karna PTPN IV dan Pengadilan Negeri Simalungun telah menciderai dan merampas hak rakyat Dusun Pendowo Limo," kata Roni Prima Panggabean.
Roni Prima Panggabean juga menambahkan, sangat jelas bahwa di dalam UUD Pasal 33 ayat (3) “bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”; Dimana, Konstitusi telah menjamin kemakmuran dan kesejahteraan rakyat tanpa adanya intimidasi dan diskriminasi.
"Namun dengan perampasan lahan milik rakyat tersebut, amanat konstitusi itu telah diabaikan tanpa melihat fakta yang akhirnya mengorbankan masyarakat dusun pendowo limo. PN Simalungun dan PTPN IV telah memperkosa hukum dan keadilan masyarakat dusun pendowo limo," tambahnya.
PTPN IV dan PN Simalungun seharusnya memahami penerapan asas hukum dalam melaksanakan amanahnya yaitu “Keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi,” ( Salus Populi Suprema Lex Esto”) tegas roni panggbean.
Bakan, atas eksekusi itu, diduga kuat, ketua Pengadilan Negeri Simalungun telah melakukan penyalahgunaan wewenang kekuasaan. Apalagi, hingga saat ini salinan penetepan eksekusi tersebut belum diterima oleh termohon eksekusi dalam hal ini masyarakat Dusun Pendowo Limo.
Sebelumnya, terdapat penetapan eksekusi putusan pengadilan tahun 1997 dengan nomor perkara nomor 09/Pdt/G/1997/PN-Simalungun tanggal 23 Maret 1998 Jo putusan PT medan nomor 401/Pdt/1998/PT medan tanggal 31 Desembe1998.jo putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia no.24 tahun 2000 tanggal 21 Maret 2006 Jo putusan PK nomor 251 PK/Pdt/ 2009 tanggal 10 November 2001 yang menyatakan tidak dapat dieksekusi.
Selanjutnya putusan pengadilan negeri Simalungun, Sita Eksekusi terhadap Objek perkara Nomor 02/Pen.Pdt/Ekd/2099/PN .Sim ,Jo Nomor :9/Pdt.G/1997 Pn Sim Jo Nomor: 401/Pdt.1998/PT .Mdn Jo Nomor : 24 k/Pdt/ 2000 jo Nomor 251 Pk/Pdt/2009 di Dusun IV Pendowo Limo Nagori Bah Kisat, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.
Namun, diduga mendapat keuntungan di atas penderitaan rakyat, PTPN IV mengeksekusi lahan milik masyarakat Dusun Pendowo Limo berdasarkan surat penetapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Simalungun.
Tim kuasa hukum LP4 akan melakukan perlawanan melaului Upaya Hukum di pengadilan dengan tidak menutup kemungkinan melakukan upaya membongkar dugaan tindak pidana korupsi di PTPN IV.
"Kami juga akan melakukan keseluruh instansi yang terkait termasuk ke
Kementrian BUMN dalam hal ini PTPN IV adalah anak dari jenis usaha BUMN
agar Mentri BUMN juga mengetahui bahwa PTPN harus hadir ditengah
masyarakat dengan berAKHLAK seperti core values BUMN, namun ternyata
hanya simbol semata," tandas Roni P Panggabean didampingi Jhon
sipayung, ferry sinaga dan Sihar Nababan sebagai kuasa hukum masyarakat
desa dusun pendowo limo. (*)