Sekretaris JMSI : Minta Bupati Batu Bara Evaluasi Kinerja Kadis Kominfo


DikoNews7 -

Media dan instansi pemerintah memiliki peran dan fungsi yang penting, dimana keduanya saling membutuhkan satu sama lain. 

Sementara Dinas Kominfo berfungsi mendata jumlah dan keberadaan media  yang ada sekaligus bertanggung jawab untuk mempublikasikan semua  kegiatan resmi pemerintah agar diketahui khalayak umum atau publik. 

Sehingga media dan dinas Kominfo tidak dapat dipisahkan satu sama lain dan harus tetap bersinergi.

Namun, sepertinya tidak demikian yang terjadi di dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kabupaten Batu Bara sejak dijabat oleh Edwin sebagai Kepala Dinas Kominfo Batu Bara yang diduga telah terjadi pilih kasih kepada wartawan yang terdaftar resmi di dinas Kominfo.

Dari informasi atau surat edaran Bupati Batu Bara, Nomor : 005 / 1097 kepada Pimpinan / Wartawan Media Cetak / Elektronik, sehubungan dengan pelaksanaan Peletakan Batu Pertama Kawasan Perkantoran Pemerintah kabupaten Batu Bara.

Adanya pilih kasih terhadap wartawan tersebut diketahui melalui surat edaran Bupati Batu Bara. 

Adanya informasi tersebut para kru media mencoba melakukan penelusuran dengan melakukan perbincangan dengan rekan-rekan sesama wartawan dan terkait kebenaran informasi tersebut.

Jasmi Harahap selaku Sekretaris JMSI kabupaten Batu Bara, sangat menyayangkan undangan yang beredar di kegiatan pelaksanaan Peletakan Batu Pertama Kawasan Perkantoran Pemerintah kabupaten (Pemkab) Batu Bara yang menganalisir semua wartawan / jurnalis diduga ulahnya dinas Kominfo Batu Bara pilih kasih wartawan.

Sedangkan media lokal di kabupaten Batu Bara tidak di libatkan dalam undangan yang beredar tersebut, sebut Jasmi, Senin (20/02/2023).

Padahal menurut Jasmi, media di kabupaten Batu Bara sebenarnya harus diprioritaskan, karena media adalah organisasi profesi,  pers bebas, demokrasi bermartabat, nyatanya dinas Kominfo diskriminasi atau pembilahan kepada wartawan, cetus Jasmi.

Lanjut Jasmi tegas, minta kepada Bupati Batu Bara untuk segera mengevaluasi Kadis Kominfo Batu Bara yang diduga telah memilah-milah wartawan.

“Karena kita sudah berbadan hukum, perusahaan pers dan sesuai ketentuan Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 Undang-Undang Pers, dan Perusahaan media online yang sudah berbadan hukum PT sudah legal“, pungkas Jasmi.

Salah seorang wartawan, Hamdani Batu Bara sangat menyesalkan sikap dinas kominfo Batu Bara yang dinilai telah gagal merangkul  para wartawan Batu Bara.

Sementara itu, Kadis Kominfo Batu Bara Edwin saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp sekira pukul 14.45 Wib, berdering tetapi tidak diangkat.

Reporter : Erwin

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel